Patah Hati Berujung di Kantor Polisi, Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda 17 Tahun Masuk Bui
Warga Agam, Sumatera Barat itu ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 15 tahun
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Patah hati memang menyakitkan.
Tapi itu bukan jadi alasan untuk menjelek-jelekkan dan mempermalukan mantan kekasih.
Jika kebablasan bakal berbalik ke diri sendiri.
Seperti yang dialami seorang remaja berinisial AA.
Patah hati yang dialaminya malah menjebloskan pemuda itu ke dalam dinginnya bui.
Pemuda yang baru berusia 17 tahun ini harus mendekam di sel tahanan polisi akibat perbuatannya mempermalukan sang kekasih di media sosial.
• Itu Konyol, Trump Tolak Debat Virtual dengan Biden, Pede Kondisi Fit Usai Terinfeksi Covid-19
• Foto Aksi Polisi Kejar Massa Demo Hingga Tunggang Langgang, Hanphone Wartawan ini Direbut
• Kiamat Sudah Dekat, 17 Tanda-tanda Hari Kiamat yang sudah Terjadi, Nomor 17 Berkaitan dengan Wanita
Warga Agam, Sumatera Barat itu ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 15 tahun.
AA menyebarkan foto syur mantan kekasihnya NS (15) karena sakit hati diputus cinta.
"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
AKP M Rosidi mengatakan, peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara secara virtual.
Keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.
Selama melakukan video call, pelaku selalu meminta pacarnya membuka pakaian.
"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.
Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.
Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri handphone saja.

Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.
"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh.
"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Bajak Akun FB Mantan Pacar, lalu Unggah Tangkapan Layar Video Mesum

Peristiwa yang hampir serupa juga pernah terjadi di Denpasar, Bali.
Seorang pria berinisial KM membajak akun Facebook mantan pacarnya serta menyebarkan tangkapan layar konten pornografi.
Pria berusia 20 tahun itu melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap mantan kekasihnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, awalnya KM mengirimkan pesan singkat ke akun korban.
KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban tak memberikan uang Rp 10 juta.
Namun, korban menolak permintaan KM.
Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral.
Tak terima, korban akhirnya melaporkan pelaku hingga akhirnya KM ditangkap di kediamannya di Gianyar, Selasa (6/10/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel dan laptop yang berisi foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku yang direkam pada 2018.
Saat itu korban masih belum dewasa.
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan atau UU Pornografi dan atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
(Sumber:kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Bajak Akun FB Mantan Pacar, lalu Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban"