NYARIS Saja, UANG PALSU Ini Mirip Aslinya Lolos di Mesin Penghitung, Total Lebih dari Rp 2 Miliar
Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, sebagai pembuat, penjual dan juga pengendarnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka.
Sementara 3 orang tersangka lain masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sampai Nangis, Ini Pengakuan Mahasiswa UGM Dipukul Polisi, Dipaksa Ngaku Provokator
Baca juga: Mati Mesin Saat di Atas Rel, Mobil Tertabrak Kereta Api dan Terseret 15 Meter, Penumpangnya Selamat
"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).
Uang palsu dicetak dalam uang pecahan Rp 100 ribu.

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.
Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .
Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .
Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.
Baca juga: Tak Henti Menangis Peluk Jasad Ibunya yang Wafat, Kisah Bocah Penyandang Disabilitas Ini Bikin Haru
Baca juga: Babak Belur Dianiaya Aparat, Mahasiswa UGM Ini Dipaksa untuk Mengakui sebagai Provokator
Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.
Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.