NYARIS Saja, UANG PALSU Ini Mirip Aslinya Lolos di Mesin Penghitung, Total Lebih dari Rp 2 Miliar
Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, sebagai pembuat, penjual dan juga pengendarnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka.
Sementara 3 orang tersangka lain masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sampai Nangis, Ini Pengakuan Mahasiswa UGM Dipukul Polisi, Dipaksa Ngaku Provokator
Baca juga: Mati Mesin Saat di Atas Rel, Mobil Tertabrak Kereta Api dan Terseret 15 Meter, Penumpangnya Selamat
"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).
Uang palsu dicetak dalam uang pecahan Rp 100 ribu.

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.
Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .
Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .
Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.
Baca juga: Tak Henti Menangis Peluk Jasad Ibunya yang Wafat, Kisah Bocah Penyandang Disabilitas Ini Bikin Haru
Baca juga: Babak Belur Dianiaya Aparat, Mahasiswa UGM Ini Dipaksa untuk Mengakui sebagai Provokator
Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.
Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.
Akibat perbuatannya, Polisi menyangkakan pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau pasal 36 (1,2,3) dan atau pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Cara Bedakan Uang Asli atau Palsu
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang rupiah khusus edisi hari ulang tahun (HUT) ke-75 tahun Republik Indonesia dengan pecahan kertas Rp 75.000.
Uang tersebut dicetak terbatas, hanya ada 75 juta lembar.
Terbatasnya pencetakan membuat uang rupiah khusus ini semakin rentan dipalsukan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, Bank Indonesia telah menyiapkan sejumlah cara untuk menjaga keamanan rupiah asli.
Rupiah cetakan khusus tersebut telah dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru dan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Baca juga: Inilah Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal
Baca juga: Masih Misteri, Apa Tujuan Amerika Undang Prabowo Subianto, Antisipasi Kerjasama China-Indonesia?
Inovasi ini ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.
"Kita tingkatkan sampai pada update menggunakan teknologi terkini. Kita gunakan seluruh security features. Ada ciri-ciri di level 1 yang bisa dikenal oleh masyarakat, dikenal oleh kalangan perbankan, dan hanya dapat dikenali oleh Bank Indonesia," kata Marlison dalam taklimat media, Selasa (18/8/2020).
Marlison menuturkan, masyarakat bisa mengenalinya dengan fitur paling dasar, yakni 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
Untuk memudahkan kalangan tunanetra, BI menambahkan ornamen dalam mata uang yang mudah dikenali.
"Kita memperkuat ornamen-ornamen dengan berdasarkan best practice yang ada, kita tampilkan dengan ciri khas kenusantaraan. Beberapa koordinasi dari kalangan numismatik juga menjadi konsep."
Baca juga: Perangi Covid-19, Pemprov Riau Sudah Habiskan Anggaran hingga Rp 237 Miliar
Baca juga: Polisi Minta Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Tegur Masyarakat yang Lakukan Pelanggaran
"Kemudian diputuskan oleh Dewan Gubernur BI berdasarkan dasar hukum yang dimiliki BI," ungkapnya.
Adapun ciri lainnya yang dapat dikenali di antaranya hasil cetak yang terasa agak kasar bila diraba, gambar yang lebih mudah diterawang meski minim cahaya, dan hasil cetak yang memendar bila dilihat dari sinar ultraviolet.
"Cirinya adalah jelas warna untuk logo, warna nominal. Kami menambahkan intaglio atau tanda kasar pada frasa, dan pada logo lambang Burung Garuda. Banyak aspek yang kita tambahkan di sana," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Total Lebih dari Rp 2 Miliar,