Inilah Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal
Disebutkan upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan, namun faktanya penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah informasi mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disebut hoaks oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, hoaks yang beredar luas kemudian memicu masyarakat menolak keras UU Cipta Kerja.
Jokowi pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan.
Baca juga: Sempat Diisukan Tewas, Dody Wahyudhi Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Riau Berangsur Pulih
Baca juga: Inilah 5 Gubernur yang Kirim Surat pada Jokowi, Langsung Sampaikan Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja

Upah minimum
Presiden Jokowi menegaskan, upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan.
Ia membantah ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi.
Apabila membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum.
Salah satunya adalah dihapusnya Pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral.
Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
Baca juga: Mahasiswa di Riau Ancam Kembali Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Bakal Bergabung dengan Buruh
Baca juga: Fakta Sebenarnya Pelaku Terduga Penyebar Berita Hoax Pemicu Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.
"Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lainnya, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said Iqbal.
Ketentuan UMP dan UMK tidak hilang, tetapi mengalami perubahan.
Perubahan ini diatur dengan penambahan Pasal 88 C.
Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan.