Inilah Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal

Disebutkan upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan, namun faktanya penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.

Editor: CandraDani
YouTube Sekretariat Preside
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah informasi mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disebut hoaks oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jokowi, hoaks yang beredar luas kemudian memicu masyarakat menolak keras UU Cipta Kerja.

Jokowi pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan.

Kompas.com kemudian membandingkan hoaks yang dipaparkan Presiden Jokowi tersebut dengan isi draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Sempat Diisukan Tewas, Dody Wahyudhi Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Riau Berangsur Pulih

Baca juga: Inilah 5 Gubernur yang Kirim Surat pada Jokowi, Langsung Sampaikan Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Upah minimum

Presiden Jokowi menegaskan, upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan.

Ia membantah ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi.

 

Apabila membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum.

Salah satunya adalah dihapusnya Pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral.

Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.

Baca juga: Mahasiswa di Riau Ancam Kembali Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Bakal Bergabung dengan Buruh

Baca juga: Fakta Sebenarnya Pelaku Terduga Penyebar Berita Hoax Pemicu Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan.

Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.

"Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lainnya, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said Iqbal.

Ketentuan UMP dan UMK tidak hilang, tetapi mengalami perubahan.

Perubahan ini diatur dengan penambahan Pasal 88 C.

Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved