Berita Riau
Oknum Pengacara Jambi Terlibat Peredaran 24 Kg Sabu di Riau, 3 Tersangka Sudah Diamankan Polda Riau
SK, diketahui adalah oknum pengacara asal Jambi, datang ke Riau untuk memastikan kelancaran peredaran sabu bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu sukses menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu-sabu.
Pengungkapan dilakukan aparat di daerah Dumai, pada 26 September 2020.
Awalnya, petugas mencurigai sebuah mobil colt diesel yang melintang di Jalan Soekarno Hatta dan ditinggal oleh pemiliknya.
Keberadaan mobil itu dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Mendapat laporan tersebut, kemudian petugas datang ke lokasi dan memeriksa mobil dengan nomor plat terpasang BM 9722 PC tersebut.
Baca juga: TERUNGKAP, Sosok Pelempar Batu dari atap Gedung DPRD Medan ke Arah Demonstran, Sudah jadi Tersangka
Baca juga: Kronologi Pengungkapan 64 Kg Sabu & 10 Ribu Ekstasi di Riau, Libatkan Jaringan Malaysia & Napi Lapas
Di dalam bak mobil, ditemukan sebuah karung yang setelah dicek, berisikan narkotika jenis sabu, sebanyak 24 bungkus.
Selain itu ditemukan pula 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, plat nomor BM 4592 MB.
Atas temuan itu, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap sebanyak 3 orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial Su, As dan SK.
Ketiganya ditangkap di daerah Medan, Sumatera Utara.
Salah satu diantara tersangka, yakni yang berinisial SK, diketahui adalah oknum pengacara asal Jambi.
Baca juga: VIDEO: 2 Pekan Polda Riau Sita 64,8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
Baca juga: Nekat, Wanita Cantik Terciduk Petugas Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu-sabu Dalam Pakaian Dalam
Bahkan dia langsung datang ke Riau untuk memastikan kelancaran peredaran sabu bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Terkait adanya keterlibatan oknum pengacara ini, dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian.
"Iya, ada diamankan juga (oknum pengacara). Kita duga terlibat sindikat juga (peredaran 24 kg sabu)," sebut Victor, Senin (12/10/2020).
Pasca ditangkap kata Victor, petugas melakukan pendalaman atas peran dan keterlibatan yang bersangkutan.
"Setelah kita lakukan gelar perkara, memang patut diduga dia terlibat dalam sindikat itu," tutur jebolan Akpol 1998 tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui kalau mereka dikendalikan oleh narapidana di Lapas Pekanbaru. Rencananya sabu akan diedarkan di Kota Medan.
Informasi dihimpun, SK datang ke Pekanbaru membawa dua unit mobil.
Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional Serang Riau dengan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Via Pintu Malaysia
Baca juga: Inilah Tampang Pasangan Kekasih Kurir Narkoba, Sabu Diikat di Pinggang dan Ekstasi di Kemaluan
Satu mobil CRV dikendarai SK dan satu mobil lainnya Pajero Sport dikendarai orang lain. Dari Pekanbaru, SK menuju ke Dumai, untuk Selanjutnya ke Medan
Sesampai di Medan, SK menginap di sebuah apartemen.
Sementara sopir yang membawa Pajero Sport kembali ke Jambi.
Tidak lama kemudian, datang dua pria ke tempat SK dan mereka digerebek oleh polisi.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)