Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai Golkar Dituntaskan Bulan Ini

Pihak partai berlambang pohon beringin menargetkan bulan ini sudah tuntas proses PAW tersebut

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai Golkar Dituntaskan Bulan Ini
net
Partai Golkar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di Partai Golkar baik itu yang duduk di DPRD Provinsi Riau maupun di kabupaten dan kota saat ini sedang diproses.

Pihak partai berlambang pohon beringin menargetkan bulan ini sudah tuntas proses PAW tersebut.

Sebagaimana diketahui ada satu anggota Dewan Provinsi Riau dari Golkar yang akan di PAW kan.

Yakni Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet sudah dinyatakan resmi maju di Pilkada, sesuai perolehan suara nama Yanti Komalasari akan menggantikan posisi Eet di DPRD Riau.

Baca juga: Berkah Beroperasinya Tol Pekanbaru-Dumai,Pantai Koneng Diserbu,Pendapatan Penyedia Jasa Boat Naik

Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai Segera Diperiksa DKPP, Ini Penyebabnya

Baca juga: PSBM di Kota Pekanbaru Berakhir Besok, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bakal Rapat Evaluasi Hari Rabu

Kemudian ada juga nama Ketua DPRD Kuantang Singingi Andi Putra yang juga ketua DPD Golkar Kuansing, ia maju di Pilkada Kuansing bersama Suhardiman Ambi.

Selanjutnya, ada juga nama Syarifah anggota DPRD Kota Dumai maju mendampingi Eko Suharjo di Pilkada Kota Dumai.

Untuk SK pemberhentian yang maju di Pilkada, sudah dikeluarkan dan saat ini masing-masing partai mengusulkan untuk pengisian PAW wakil mereka di DPRD.

Ikhsan, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Riau
Ikhsan, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Riau (Tribunpekanbaru.com)

"Sekarang ini lagi mengurus administratif kita, Insya Allah, dalam bulan ini kita tuntaskan,"ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Riau Ikhsan kepada tribunpekanbaru.com Senin (12/10/2020).

Menurut Ikhsan pihaknya tidak akan mengulur-ulur proses untuk PAW, dan akan dijalankan sesuai mekanisme yang ada di partai.

Sebagaimana diketahui untuk DPRD Riau sendiri ada enam anggota DPRD yang akan di-PAW karena maju di Pilkada.

Enam anggota Dewan tersebut Indra Gunawan dari Golkar, Asri Auzar dari Demokrat, Zukri Misran dari PDI Perjuangan, Husni Tamrin dari Gerindra, Muhammad Adil dari PKB dan Komperensi dari PAN.

Ingatkan 4 Kader Golkar Maju Pakai Perahu Lain Tak Gunakan Atribut Partai

Ketua DPRD Riau yang juga Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet menerima SK dukungan partai Golkar dari Ketua PP Sumatera I DPP Golkar
Ketua DPRD Riau yang juga Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet menerima SK dukungan partai Golkar dari Ketua PP Sumatera I DPP Golkar (Golkar Riau)

Wakil Ketua Umum Kordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia menghormati keputusan empat kader Golkar Riau yang maju menggunakan perahu partai lain. Namun ia mengingatkan agar kader tersebut tidak menggunakan atribut partai Golkar.

"Tentu kita menghargai keputusan teman-teman untuk maju menggunakan perahu lain, karena mereka juga ingin membangun daerahnya dengan maju di Pilkada.,"ujar Ahmad Doli Kurnia kepada Tribunpekanbaru.com saat kunjungannya ke Riau Senin (5/10/2020).

Namun demikian menurut Doli yang juga ketua Komisi II DPR RI tersebut, partai tentu memiliki sikap tegas kepada setiap kader yang memiliki agenda politik berbeda dengan keputusan Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto.

"Partai ini kan organisasi resmi, organisasi formal, hanya calon resmi Golkar yang boleh pakai atribut Golkar. Dengan segala hormat, mereka tidak boleh pakai atribut apalagi jaringan Partai Golkar," ujar Doli.

Menurut Doli juga pihaknya di DPP akan memproses pemberian sanksi terhadap kader tersebut.

Sebagaimana diketahui setidaknya ada empat kader Golkar yang maju di Pilkada Serentak tanpa restu partai, mereka adalah Afrizal Sintong di Rokan Hilir, Indra Putra di Kuansing, Supriati di Indragiri Hulu dan Nasarudin di Pelalawan.

Dua diantaranya bahkan sudah pindah ke Partai Nasdem, mereka adalah Afrizal Sintong dan Indra Putra.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Riau, Ikhsan mengatakan, fenomena ini merupakan bukti dan indikator bahwa Golkar adalah partai yang memiliki sumber daya manusia berlimpah.

"Itukan hak politik mereka yang tak bisa dilarang. Tapi kan ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengatur, termasuk juga Peraturan Organisasi (PO), termasuk juga perintah ketum. Kita di daerah akan menyikap dengan arif dan bijaksana, intinya kita ikut perintah Ketum saja lah, Insya Allah kita tegas," ujar Ikhsan.

Pemprov Riau Proses PAW Enam Anggota DPRD

Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau maju di Pilkada serentak 2020. Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk enam anggota DPRD Riau sedang diproses Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan.

Enam anggota Dewan yang akan di PAW tersebut Ketua DPRD Riau sendiri Indra Gunawan Eet dari Golkar, wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar dari Demokrat, Wakil Ketua DPRD Zukri Misran dari PDI Perjuangan.

Kemudian anggota DPRD Komperensi dari PAN, Muhammad Adil dari PKB dan anggota DPRD Husni Thamrin dari Gerindra.

"Sedang diproses saat ini,"ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (8/10/2020).

Menurut Sudarman, pihaknya hanya mengajukan untuk proses pemberhentian dan tentunya penunjukan sebagai PAW meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Sementara menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus pada saat pengantaran berkas awal di KPU, anggota dewan dan PNS hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa mereka mengundurkan diri.

Dalam PKPU pasal 46 mereka (Dewan dan ASN) mengajukan surat tersebut ke pihak berwenang, dimana untuk dewan kota mengajukan ke Gubernur sedangkan anggota Dewan Provinsi ke Presiden melalui Mendagri.

"Ada tanda terima dari instansi berwenang bahwa sudah diterima surat pengunduran diri mereka. Bahwa surat pengajuan pengunduran diri sudah diproses,"ujar Firdaus.

Karena lanjut Firdaus untuk syarat saat penetapan, setelah ditetapkan 23 September dokumen itu sudah harus ada.

"Kapan mereka diberhentikan tergantung prosesnya cepat atau lambat, namun yang jelas sebelum 9 November SK pemberhentian sudah ada,"ujar Firdaus.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved