Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai Segera Diperiksa DKPP, Ini Penyebabnya

Mereka diadukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Dumai dengan pokok perkara terkait dugaan tidak profesional dan sesuai dengan peraturan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai.

Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (13/10/2020) di kantor Bawaslu Riau.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa seluruh anggota dan ketua yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I – V.

Mereka diadukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Dumai dengan pokok perkara terkait dugaan tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Mahasiswa Soroti Surat DPRD Riau Aspirasi Penolakan Omnibus Law,Tak Ada Stempel dan Nomor Surat

Baca juga: PSBM di Kota Pekanbaru Berakhir Besok, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bakal Rapat Evaluasi Hari Rabu

Baca juga: Penerbang Paralayang Bawa Spanduk di Udara,Sosialisasi dan Penindakan Tim Satgas Covid-19 di Kampar

Dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

Menurut Pengadu, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test.

Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,"jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,"tutup Bernad.

KPU Dumai Buka Pendaftaran KPPS

Darwis, Ketua KPU Dumai.
Darwis, Ketua KPU Dumai. (tribun pekanbaru)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved