Wakil Ketua DPR Persilahkan Warga Tak Pilih Dirinya Lagi Usai Pengesahan UU Cipta Kerja, Putus Asa?

terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mempersilakan masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif pada pemilu-pemilu mendatang.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas IMAGE
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

 Azis tak khawatir pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak pada turunnya kepercayaan rakyat kepada DPR.

Azis juga mempersilakan rakyat untuk tidak memilih caleg pada pemilihan umum selanjutnya, apabila dianggap tidak amanah

."Ya kalau tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu.

Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi, dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai kan masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, usai DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ketujuh masa persidangan I 2020-2021 pada Senin (6/10/2020), ramai bermunculan tagar di media sosial Twitter, seperti #MosiTidakPercaya dan #tolakruuciptakerja.Adapun dalam Rapat Paripurna, dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Tambah 130 Halaman

Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan.

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman, dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR, dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, naskah UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan."

"Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam."

"Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved