4 di Medan dan 4 di Jakarta, Total 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Siapa Saja? Ini Rinciannya
Karo Penmas Humas Polri mengatakan Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Daftar petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap oleh Bareskrim Polri bertambah.
Para petinggi KAMI ini ditangkap atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.
Baca juga: Setelah Pengurus KAMI di Medan, Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap
"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida.
Namun demikian, pihaknya masih enggan untuk merinci terkait kronologi penangkapan seluruh petinggi ataupun anggota KAMI itu.
Termasuk, perihal dasar hukum penangkapan seluruh aktivis KAMI tersebut.
"Nanti dirilis siang ini," tandasnya.
Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon Sebut Cara Lama dan Malu Pada Dunia: Kekuasaan Tak Pernah Abadi
Beberapa orang petinggi KAMI ditangkap di beberapa daerah di Indonesia. Mereka disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kabar Hoax soal UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menyoroti penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Diberitakan, anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Syahganda Nainggolan diduga dijemput oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya, yakni Deklarator KAMI Anton Permana dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat juga ditangkap.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut.
Menurut Awi, Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah.
"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya.
Penangkapan petinggi KAMI itu diduga berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Kasus itu pun mendapat perhatian dari Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan pendapatnya melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Selasa (13/10/2020).
Fadli Zon mengaku malu pada dunia karena masih menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi.
Ia menyebutkan perbedaan pendapat dan sikap malah dimusuhi dan dijerat.
Bahkan, orang yang berbeda pendapat tersebut juga bisa ditangkap.
Padahal, kata Fadli Zon, kekuasaan tidak pernah abadi.
"Cara2 lama dipakai lagi di era demokrasi.
Malu kita pd dunia masih berani menyebut “negara demokrasi”.
Perbedaan pendapat n sikap dimusuhi dijerat ditangkap.
Padahal kekuasaan tak pernah abadi," tulis Fadli Zon, Selasa (13/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.
Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoax terkait Omnibus Law.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020), dilansir dari Tribunnews.com.
Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.
Yang kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.
Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.
Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.
Kemudian, Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah dan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.
Dari sejumlah nama di atas, polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella. Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut. Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.
Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian. Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
(TribunTernate.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap Polisi di Wilayah Jakarta dan Medan
