ASN dan Perangkat Desa Dinyatakan Bawaslu Terbukti Langgar Netralitas dan Kode Etik, Apa Sanksinya?

ASN yang melakukan pelanggaran tersebut adalah oknum guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putri Puyuh dan kadus di Kecamatan Merbau

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pilkada Kepuluan Meranti 2020 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan satu orang ASN dan satu orang perangkat desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik.

Demikian dibeberkan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada Tribunpekanbaru.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

"Berdasarkan hasil temuan dan penanganan pelanggaran di panwas kecamatan kita, ada 1 ASN dan 1 perangkat desa yang telah kita rekomendasikan karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik," ujar Syamsurizal.

Dijabarkan Saymsurizal, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut adalah oknum guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putri Puyuh.

Baca juga: Petani Bersorak, Harga Karet di Kuansing Naik Terus, Kini Mendekati Rp 10 Ribu Per Kilogram

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 952 Orang Terjaring Selama 10 Hari PSBM di Kota Pekanbaru

Baca juga: Rem Blong, Truk Batubara di Kuansing Seruduk Dua Unit Rumah, Satu Orang Terluka

Sedangkan untuk perangkat desa adalah satu oknum kepala dusun yang ada di Kecamatan Merbau.

Dijelaskannya, ASN berinisial M tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik karena postingannya.

Di media sosial miliknya, M mendukung salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kepulauan Meranti 2020.

"ASN tersebut mengomentari melalui media sosial Facebook dengan slogan calon dan komentarnya mengarah ke berpihakan salah satu calon," ujarnya.

Dijelaskan aturan netralitas ASN telah tertuang di UU nomor 45 tahun 2014 dan PP nomor 42 tahun.

Selain itu pelanggaran netralitas telah dijabarkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

"Dalam SKB tersebut dijelaskan kategori pelanggaran netralitas kampanye atau sosialisasi media sosial seperti postingan, komen, share dan like," tuturnya.

Untuk oknum kepala dusun di Kecamatan Merbau, Syamsurizal mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan karena hadir saat kampanye salah satu pasangan calon.

Dijelaskannya pelanggaran netralitas tersebut sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved