Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa Pakai Helikopter di Kendari, Pilot dan 3 Krunya Dihukum 7 Hari Kurungan

Keempat polisi itu terbukti bersalah menerbangkan helikopter dengan rendah di atas kerumunan massa aksi mahasiswa pada Sabtu (26/9/2020).

Editor: CandraDani
Foto istimewa/KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Polisi mengunakan helikopter dalam membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra saat aksi peringatan setahun kematian dua rekannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijatuhi sanksi disiplin berupa penahanan selama tujuh hari.

Pemberian sanksi disiplin itu diputuskan dalam sidang pada Kamis (8/10/2020) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Keempat polisi itu terbukti bersalah menerbangkan helikopter dengan rendah di atas kerumunan massa aksi mahasiswa pada Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Wagub Riau Jumpai Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Kericuhan Nyaris Pecah, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Belum Berencana Terapkan PSBB, Satgas Covid-19 akan Evaluasi PSBM

Empat polisi adalah seorang pilot, kopilot dan dua orang kru helikopter yang membubarkan demonstrasi mahasiswa di perempatan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, sehingga menyebabkan massa lari berhamburan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Laode Proyek menyatakan keempat personel itu dianggap telah melanggar peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) nomor Nomor 12 tahun 2016.

"Jadi mereka diputuskan melanggar disiplin, tidak mentaati aturan, melanggar SOP saat menerbangkan helikopter," kata Laode Proyek dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Sanksi disiplin kepada empat anggota polisi itu adalah ditempatkan di sel khusus selama tujuh hari.

Terhitung sejak Senin (13/10/2020).

Baca juga: Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Perkawinan, Aturan Berlaku Mulai 9 November 2020

Baca juga: Buntut 2 Tahanan Meninggal, Kapolsek Sunggal dan Anak Buah Kini Diperiksa Propam Polda Sumut

Setelah menjalani kurungan, keempat personel itu akan menjalani pengawasan khusus selama enam bulan, termasuk tidak boleh menerbangkan helikopter.

"Di-nonjob-kan, sama seperti kapolsek, jabatannya harus dilepas, jadi pilot ini jabatan. Mereka juga tidak bisa mengusulkan kenaikan pangkat selama enam bulan dalam pengawasan ini," tambah Laode Proyek.

Sebelumnya diberitakan, helikopter milik Kepolisian Air dan Udara (Airud) Polda Sultra terbang rendah di atas ratusan mahasiswa yang berdemonstrasi memperingati satu tahun gugurnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi dan Yusuf pada Sabtu (26/9/2020).

Akibatnya, massa pengunjuk rasa berlarian menjauhi sapuan debu dan material sampah imbas dari angin kencang dari putaran baling-baling helikopter.

Usai insiden ini, mahasiswa akhirnya bentrok dengan polisi.

Baca juga: Lompat Pagar dan Takbir Allahu Akbar, Di Depan Massa Edy Rahmayadi Akui Tak Tau Isi UU Cipta Kerja

Baca juga: Aksi Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Lambaikan Tangan dan Beri Hormat ke Menhan Prabowo Subianto

Diperiksa Propam

Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah meminta klarifikasi satu pilot dan empat orang kru helikopter yang membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa di perempatan markas Polda Sultra, Sabtu (26/9/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved