MUI Sebut Pasal UU Cipta Kerja Berbahaya, Bisa Sertifikasi Halal Tanpa Fatwa MUI? 'Ngerinyaa'
Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal
Tengku Zulkarnain menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.
Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.
====
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pro kontra terhadap Undang-undang Omnibus Law terus berlangsung.
Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.
Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.
Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.
Baca juga: AKHIRNYA Prabowo Komentari Aksi UU Cipta Kerja: Sebagian Besar Pendemo Itu Masih Baik
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Gubri Teruskan Surat Aspirasi dari Mahasiswa dan Buruh di Riau
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, SBY: Kalau Menolak Dianggap Melawan Negara?
Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.
"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.
Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.
Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.
"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.
Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI
Pasal 35A UU Omnibus Law
(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.