MUI Sebut Pasal UU Cipta Kerja Berbahaya, Bisa Sertifikasi Halal Tanpa Fatwa MUI? 'Ngerinyaa'

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal

Editor: Muhammad Ridho
Warta Kota/Faizal Rapsanjani
Tengku Zulkarnain 

(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Simak cuitan Tengku Zulkarnain berikut ini.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WAKIL Sekjen MUI Bongkar Pasal UU Cipta Kerja yang Pangkas Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/13/wakil-sekjen-mui-bongkar-pasal-uu-cipta-kerja-yang-pangkas-peran-ulama-terkait-sertifikat-halal?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved