Versi Baru RUU Cipta Kerja Beredar Lagi, Bingung yang Mana Draf Finalnya, Ada Apa Sebenarnya?

Sejumlah versi berbeda draf RUU Cipta Kerja semakin simpang siur,apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik secara resmi.

Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum jelas.

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Adapun Kompas.com memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober, beberapa saat sebelum pengesahan.

Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, salah seorang pimpinan Badan Legislatif DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Dokumen yang diberikan itu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna".

Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

Baca juga: 12 Ribu Anggota Polisi dan TNI Disebar, Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini Berpusat di Monas

Baca juga: Sikap Prabowo Soal Demo UU Cipta Kerja Rusuh, Ia Yakin Dibiayai Asing: Ini Pasti Anasir-anasir

Baca juga: MUI Sebut Pasal UU Cipta Kerja Berbahaya, Bisa Sertifikasi Halal Tanpa Fatwa MUI? Ngerinyaa

Beredar versi baru

Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.

Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.

Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.

Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.

Baca juga: BONGKAR Pasal UU Cipta Kerja, MUI Sebut UU Omnibus Law Berbahaya, Pasal 35 A Pangkas Peran Ulama

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, SBY: Kalau Menolak Dianggap Melawan Negara?

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Prabowo: Banyak yang Kita Kurangi karena Terlalu Liberal

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved