Video Berita

Video: Tak Resmi, Bupati Inhu Copot Papan Penanda Batas Kabupaten Inhu - Kuansing

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Inhu mencopot papan tanda tapal batas karena dinilai tidak resmi.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Setelah berkunjung ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Kuansing yang ke - 21, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto menyempatkan bertemu dengan warga masyarakat di perbatasan Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing tepatnya di Dusun Peladangan Indah dan Dusun Air Dingin, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin (12/10/2020) itu untuk melihat titik sengketa tapal batas antar Kabupaten Inhu - Kuansing.

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Inhu mencopot papan tanda tapal batas karena dinilai tidak resmi.

Saat kunjungan tersebut, Yopi mendengarkan keresahan masyarakat tentang tapal batas antar dua kabupaten tersebut.

Baca juga: Temui dan Duduk Bersama Peserta Aksi Tolak UU Omnibus Law, Ketua DPRD Inhil Langsung Surati Gubri

Baca juga: Siap-siap, PSBM Diperluas Bukan Cuma di 4 Kecamatan Pekanbaru, Wali Kota Firdaus Beri Isyarat

Dalam wawancara dengan Camat Batang Peranap, Yusri Erdi mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing sempat dimediasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Riau.

"Ada dua titik tapal batas Kabupaten Inhu dan Kuansing yang belum tuntas, salah satunya di Desa Pesajian dan Desa Sungai Besar Hilir," katanya.

Pada perjalanannya, proses mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

"Karena tidak ada kata sepakat maka diambil alih oleh pihak Kementrian Dalam Negri," katanya.

Oleh karena itu penyelesaian sengketa tapal batas antara Inhu-Kuansing menunggu keputusan dari Kemendagri.

Namun hingga kini Kemendagri belum memberikan keputusan resmi terkait sengketa tapal batas Inhu - Kuansing tersebut.

Meski begitu, Yusri mengungkapkan ada oknum yang sengaja memasang papan penanda batas desa di dalam wilayah Desa Pesajian tepatnya di dusun tiga dan dusun lima.

Dimana dua dusun tersebut diklaim masuk ke dalam areal Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.

Padahal di dusun tersebut terdapat areal pemukiman warga Pesajian, selain itu ada juga Puskesmas Pembantu (Pustu) serta gedung sekolah kelas jauh milik Pemkab Inhu.

Oleh karena itu, Bupati Inhu, Yopi Arianto mendatangi lokasi pemasangan papan penanda batas tersebut.

Yopi berkata bahwa papan tersebut tidak resmi karena tidak dilengkapi dengan logo pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved