Belum Bisa Diakses Publik, Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Jokowi Hari Ini
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Draf Undang-Undang Cipta Kerja akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lama pada Rabu (14/10/2020) ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020).
Azis memastikan draf yang siap dikirim ke presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Lagi Amankan Aksi Demo UU Cipta Kerja, Aksi Nekat Nikita Mirzani Ini Jadi Sorotan: Ulang Nyai
Baca juga: Waah, Saat Demo UU Cipta Kerja Kemarin, Petugas Temukan Bola Kasti Berisi Cairan Kimia
Baca juga: SBY Soal Tuduhan Dalang Demo UU Cipta Kerja: Lebih Baik Disebutkan, Kalau Tidak Negara Membuat Hoaks
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.
Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.
Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.
Baca juga: Seorang Buruh dan Karyawan Kontrak Daftarkan Gugatan Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Wagub Riau Jumpai Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Kericuhan Nyaris Pecah, Ternyata Ini Penyebabnya
Dia mengatakan, upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.
"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ribuan-buruh-menyemut-di-jalan-saat-melakukan-iring-iringan-konvoi-di-jalan-daan-mogot-tangerang.jpg)