Ibu Temukan Rekaman Video Sang Anak dengan Pemilik Bengkel, Korban Pernah Nginap di Rumah Pelaku
Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu melaporkan pemilik bengkel ke pihak kepolisian karena telah berbuat tak pantas dengan anaknya.
Pemilik bengkel berinisial AK (29), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, yakni NA (17).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," kata Berry, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pulang ke Rumah Dengar Suara Pria, Suami Kaget Pergok Istri dan Tetangga Dalam Kamar Tanpa Busana
Kata Berry, pelaku mengenal korban karena NA beberapa kali ke bengkel. Dari sana, lama-lama menjadi teman curhat.
Masih diktakan Berry, terbongkarnya perbuatan AK setelah ibu korban melihat ponsel anaknya dan menemukan rekaman video persetubuhan antara NA dan pelaku.
Kepada ibunya, NA mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Baca juga: Dituding Dalang Demo UU Cipta Kerja,Andi Arief Minta Klarifikasi, Mahfud: Kapan Kami Bilang Begitu
Baca juga: Nikita Mirzani Tanya Hal Nakal yang Pernah Dilakukan Aurel & Atta
Mendengar itu, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke polisi hingga AK ditangkap.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan syur tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kompas.com)
Baca juga: Bunuh Anaknya, Ucapan Sadis Si Pemerkosa Ibu Muda: Ikut Aku Ya, Anak Kau Kita Buang Aja
-----------
Datang Pakai Motor dan Diduga Bawa Lari Gadis Bawah Umur di Rohul, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pemuda berinisial MS (19) diduga telah melarikan seorang gadis berusia 15 tahun.
MS yang diketahui berstatus sebagai warga Sumut itu dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban yang mengetahui anaknya telah pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang pada Minggu (4/10/2020) lalu.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Totok Nurdianto pada Jumat (9/10), orangtua korban sempat mendengar suara langkah anaknya di bagian dapur.
"Namun, setelah dicek ternyata anaknya sudah tidak ada. Setelah dicek keliling kampung, anaknya tak juga ditemukan," kata Paur.
Melalui sosial media, setelah dicek melalui keluarganya, disimpulkan bahwa korban dibawa pergi oleh seorang kenalannya berinisial MS dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Desa Torgamba di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumut.
• Kakek Bejat di Kuansing Setubuhi 3 Bocah, Korban Paling Kecil Usia 5 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan
• MAKIN PEDAS, Harga Cabe Merah di Inhu Melambung Hingga Tembus Rp 55 Ribu per Kilogram
Atas informasi tersebut, pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan korban dan pelaku.
Pada Selasa (6/10) sekira pukul 20.00, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan korban di Kota Pinang Sumatera Utara.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyusulan ke lokasi dimaksud dan dilanjutkan dengan penangkapan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku tengah berada di rumah bersama orangtuanya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai tanpa perlawanan," sebutnya kemudian.
Saat ini, pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolsek Tambusai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai baju tank top warna hitam. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Pemilik Bengkel, Polisi: Korban Pernah Menginap di Rumah Pelaku Kurang Lebih 1 Minggu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/10230361/gadis-di-bawah-umur-disetubuhi-pemilik-bengkel-polisi-korban-pernah-menginap?page=all#page2.
Editor : Candra Setia Budi
