Panduan Daftar Program JPS kemnaker.go.id, Begini Caranya, Dilengkapi Update Kartu Prakerja

Pasalnya, Pemerintah baru saja meluncurkan Program JPS, lalu Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 dimulai?.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews / Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Daftar Program JPS kemnaker.go.id segera, di sini dijelaskan panduan registrasinya.

& Update Kartu Prakerja Gelombang 11 www.prakerja.go.id

Begini panduan mendaftar JPS kemnaker hingga syarat program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disebut-sebut sebagai pengganti Kartu Prakerja.

Satu lagi kabar gembira dari Kemnaker yang memberi angin segar bagi yang belum dapat subsidi gaji.

Pasalnya, Pemerintah baru saja meluncurkan Program JPS, lalu Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 dimulai?.

Seperti diketahui sebelumnya jika Pemerintah memang sengaja memberikan bantuan subsidi di tengah pandemi.

Sayangnya, pemberian subsidi gaji oleh Pemerintah tersebut kini telah berakhir bagi para karyawan yang menerima.

Tak perlu bersedih, masyarakat yang tak kebagian subsidi gaji atau lolos kartu prakerja boleh mendaftar JPS.

Sebagi informasi, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS menjadi salah satu program baru yang diberikan Pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Diketahui jika Program JPS Kemnaker yang punya banyak keuntungan ini sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com.

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved