Pilkada Serentak 2020 di Riau
Ada Pejabat, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pidana Pilkada Viral Beras Bantuan Nama Cabup
Kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani.
Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status perkara dugaan pidana Pilkada tersebut ke tahap penyidikan.
Kasus pelanggaran Pilkada ini diterima Satreskrim sejak tanggal 10 Oktober lalu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Setelah lima hari ditangani penyidik Satreskrim Polres, polisi telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus ini.
Baca juga: Video Viral Beras Bantuan Bergambar Cabup, Bawaslu Pelalawan : Dugaan Pidana Pilkada
Baca juga: Terkait Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah, Disdik Tunggu Arahan Satgas Covid-19 Pelalawan
Ketiganya diproses dalam dua berkas perkara dalam satu kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.
"Sekarang sudah penyidikan dan tersangka sudah kita tetapkan. Ada tiga orang. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke kejaksaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasatreskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Kamis (15/10/2020).
Kasat Aryo Damar menuturkan, proses penyidikan di Polres Pelalawan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai aturan Pilkada.
Setelah itu perkara ini sudah harus dilimpahkan ke Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Seluruh berkas temuan dari Gakhumdu diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seluruh saksi yang awalnya hanya diklarifikasi kembali diperiksa dalam Kelengkapan berkas perkara.
Baca juga: KPU Pelalawan Mulai Cetak APK 4 Paslon Pilkada, Ini Rincian Jumlahnya
Baca juga: Alhamdullilah, 39 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Pelalawan, Ada Tambah 23 Kasus Baru
Adapun ketiga tersangka dijerat dalam dua berkas. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama Cabup tersebut.
Kedua tersangka merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN), bahkan satu diantaranya merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan.
Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.
Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politic.
Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup.
Baca juga: Heboh, Foto Pjs Bupati Siak Mancing Bersama Tim Salah Satu Paslon Beredar, Ada Apa?
Baca juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai yang Tewaskan 2 Orang, Ini Investigasi Lapangan
"Mereka akan diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita akan mengejar penyelesaian berkas perkara sesuai dengan aturan yang ada," tutur Aryo Damar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menyebutkan, adapun ancaman hukuman atas kasus ini beragam.
Untuk dua tersangka yang dijerat dengan pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan.
Sedangkan satu tersangka yang dijerat pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku," tegas Aryo.
Kasua ini berawal dari video terkait beras Program Keluarga Harapan (PKH) berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang sempat viral dua pekan lalu.
Video tersebut beredar luas di media sosial yang disebarkan oleh seseorang.
Baca juga: Kendalikan Karhutla Lewat Masyarakat, KLHK Serahkan Kebun Bibit Desa di Siak
Baca juga: BAK ADEGAN SINETRON,Emak-emak Histeris Teriak Tampar Saya Pak Polisi, Emosi Ditegur Tak Bermasker
Dalam video viral itu tampak sekarung beras yang berasal dari program PKH Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan disertai sebuah tas berwarna hitam bertuliskan nama seorang Cabup yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan.
Percakapan dan narasi pada video itu sempat menjadi perdebatan di dunia maya yang menuding seorang tim dari salah satu Cabup membagikan bantuan pemerintah atas nama jagoannya.
Dalam diam ternyata Bawaslu mendalami video tersebut dan mencari adanya unsur yang menyimpang atau melanggar Undang-undang Pilkada.
Ternyata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) menemukan ada dugaan pidana Pilkada.
Gakhumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mencium unsur pidana.
Hingga temuan itu dinaikan ke tahapan selanjutnya.
Dari penelusuran Bawaslu diketahui jika video itu direkam di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Baca juga: Kapolri dan Kapolres Digugat Siswi SMA Korban Pemerkosaan, Laporan Sudah 4 Tahun, Pelaku Masih Bebas
Baca juga: Cewek Cantik yang Disebut Bini Muda Vladimir Putin Menghilang, Begini Sosok Seksi Alina Kabaeva
Perekam video merupakan dua orang wanita berinisial NR dan NS yang mendatangi rumah warga tempat ditemukannya beras PKH berlambang nama seorang Cabup.
Klarifikasi mulai dilaksanakan kepada semua orang yang berkaitan dengan video tersebut pada tanggal 4 Oktober mulai dari perekam, warga yang menerima beras, ketua tim yang membagikan beras, serta pihak lainnya.
Satu hari berselang, Bawaslu langsung meregister temuan itu dan dibawa ke pleno komisioner pengawas pemilu. Selanjutnya disepakati untuk digelar pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) pertama.
Bawaslu mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menelaah temuan tersebut serta mencari adanya unsur pidana Pilkada didalamnya.
Proses klarifikasi lanjutan tuntas dan hasilnya didapatkan, pertemuan SG tahap kedua digelar.
Gakhumdu sepakat untuk menaikan dugaan pidana Pilkada itu ke proses hukum.
Penanganannya diserahkan ke Gakum Polres Pelalawan agar proses hukumnya berlanjut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)