Ada yang Fitting di Kamar, Pemilik Distro Ingin Membantu,tapi Tangannya Liar: Korban 16 Model Wanita

Dari 16 korban tindak asusila yang dilakukan oleh SNR, salah seorang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban 

TRIBUNPEKANBARU.COM - SNR (26), warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan, diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang wanita, yang dipekerjakan sebagai model di tempat distro miliknya yang ada di Lamongan, Jawa Timur.

Dari 16 korban tindak asusila yang dilakukan oleh SNR, salah seorang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Tindak pelecehan seksual SNR terkuak, setelah beberapa orang di antara korban melapor kepada pihak kepolisian yang kemudian dilanjut dengan proses penyelidikan.

"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui memiliki dua tempat distro di Lamongan, di Kecamatan Sukodadi dan Paciran.

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini: CEK di Sini Katalog Diskon Indomaret Periode 14 - 20 Oktober 2020

Baca juga: Kronologi Kericuhan Soal Tarif Karyawan Kafe: Tak Mau Bayar Pakai Uang, Malah Pakai Pisau

Kedua distro tersebut merupakan usaha milik keluarga besarnya yang dikelola oleh SNR.

"Jadi, pada saat korban (para model) ini sedang mencoba baju di fitting room, tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," ucap dia.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis.

"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 Model Wanita Dilecehkan oleh Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved