Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi PT PER Diserahkan Ke JPU

Selanjutnya dipaparkan Zega, JPU bakal menyusun surat dakwaan tersangka dugaan rasuah senilai Rp1,2 miliar tersebut.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru selaku pihak yang menangani perkara, menyerahkan tersangka, Irhas Pradinata Yusuf berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau proses tahap II, Kamis (15/10/2020).

Namun lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, tahap II dilakukan secara online.

"Tahap II, kami lakukan hari ini secara online," papar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Selanjutnya dipaparkan Zega, JPU bakal menyusun surat dakwaan tersangka dugaan rasuah senilai Rp1,2 miliar tersebut.

"Jika telah rampung, akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Untuk diketahui, Irhas pradinata Yusuf adalah tersangka keempat, menyusul 3 orang lainnya yang sudah lebih dulu diproses hukum dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Irhas ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara sebelumnya. Dia juga sudah langsung ditahan.

Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati, selaku mantan Analis Pemasaran PT PER.

Baca juga: Kenangan Pilu Ayah Kandung Rangga Bocah yang Tewas Dibacok Saat Lindungi Ibu, Korban Anak Cerdas

Baca juga: Bocah Bonceng Tiga Nekat Kejar Pria Ngaku Polisi yang Rampas HP Mereka, Warga Bakar Motor Pelaku

Baca juga: Bunuh Anaknya, Ucapan Sadis Si Pemerkosa Ibu Muda: Ikut Aku Ya, Anak Kau Kita Buang Aja

Baca juga: Hasil Swab Negatif Tapi Ibunya Dinyatakan Meninggal Positif Covid-19, Zulkardi Lapor ke Polda Riau

Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Berikutnya adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved