Modus Payudara Kesenggol, Belasan Model Jadi Korban Pelecehan Pengusaha Distro, Ada yang Digauli

Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal. Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti. Lalu...

Editor: Ariestia
Tribun Mataram/Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pengusaha distro bernama M Satrya Nur Rohman (26) melancarkan aksi tercela terhadap belasan model cewek yang mempromosikan distronya.

Model-model perempuan itu menjadi korban hawa nafsunya, dengan modus tersangka merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.

Rupanya, modus ini berhasil dilakukan Satrya untuk mendatangkan para korban ke distro W-Rock Store yang berada di Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.

Tidak ada training khusus pada para korbannya.

Baca juga: Kenangan Pilu Ayah Kandung Rangga Bocah yang Tewas Dibacok Saat Lindungi Ibu, Korban Anak Cerdas

Baca juga: Bocah Bonceng Tiga Nekat Kejar Pria Ngaku Polisi yang Rampas HP Mereka, Warga Bakar Motor Pelaku

Baca juga: Bunuh Anaknya, Ucapan Sadis Si Pemerkosa Ibu Muda: Ikut Aku Ya, Anak Kau Kita Buang Aja

Baca juga: Hasil Swab Negatif Tapi Ibunya Dinyatakan Meninggal Positif Covid-19, Zulkardi Lapor ke Polda Riau

Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro.

Korban pengusaha distro tidak satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.

Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk.

Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam para korban yang berganti pakaian di kamar ganti.

"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.

Dua korban, PN (17) dan AN (19) di antara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.

Namun ada satu korban yang sampai menuruti permintaan tersangka untuk berhubungan intim.

"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.

Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.

Rupanya hal ini juga dialami dua korban lainnya yaitu PN dan AN.

Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.

Tapi upaya pemerkosaan yang dilakukan tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.

Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.

Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Kartini, Kecamatan Sukodadi.

Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaus, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (*)

--------------------------------------------

Pemuda Ini Berbuat Cabul Siang Hari di Kuburan, Korban Tiga Gadis di Bawah Umur

Seorang buruh harian lepas bernama Indrawan alias Indra (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Pasalnya warga  Dukuh Kalidoro RT 29, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan telah mencabuli tiga gadis dibawah umur.

Perbuatannya tak senonohnya itu dilakukan di makam atau kuburan cina gunung banyak Desa Ketelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pada siang hari.

Seluruh korbannya tersebut dikenalnya melalui media sosial.

Ia menargetkan yang di bawah umur sehingga dapat dibohongi. 

Pelaku menggunakan modus akan memviralkan foto korban yang tidak senonoh kepada publik.

Setelahnya korban diajak bertemu di lokasi tersebut dan dilakukan persetujuan itu.

"Kronologi pada Senin (14/9/2020) tersangka mengajak korban untuk bertemu di kuburan cina Tangen dengan alasan akan menyebarkan foto korban yang tidak pantas,  korban akhirnya datang ke kuburan cina itu."

"Berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak, pelaku memaksa dan akhirnya melakukan perbuatan cabul dan terjadilah hubungan suami-isteri," terang Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).

Pelaku yang saat itu mengaku bernama Pandawa Lima mengancam korban jika tidak mau melayani kemauan pelaku akan dibunuh.

Raphael menyampaikan pelaku sempat mencekik korban hingga korban akhirnya pasrah.

Selang beberapa hari, pada (21/9/2020) pelaku dilaporkan oleh kakak korban yang berinisial H A (15) asal Kecamatan Tanon.

Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli tiga perempuan dibawah umur.

"Hasil pengembangan yang dilakukan masih ada korban yang lain, pencabulan dilakukan ditempat yang sama mereka di bawah umur. Satu korban kemungkinan bukan dari wilayah Sragen," kata Kapolres.

Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dia mencari para korban melalui jejaring sosial dan mencari korban yang masih dibawah umur dengan alasan dapat dibohongi.

"Pelaku ini hanya menakut-nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael.

Sementara itu pelaku mengaku terpengaruh minuman oplosan yang ia racik sendiri dari bensin dan minuman Pepsi agar mabuk pada saat mencabuli H A.

"Waktu itu pengaruh minum bensin dicampur Pepsi biar mabuk, baru sekali itu saya minum," kata Indra.

Dia mengaku mengancam para korban ketika berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh.

Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah.

Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.

Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.

"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, Belasan Model Terbujuk Siasat Licik untuk Ditiduri dan di Tribunjateng.com dengan judul Indra Warga Mondokan Sragen Cabuli Tiga Perempuan Dibawah Umur di Kuburan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved