Tak Kunjung Bisa Diakses Publik, Mana Dia Draf UU Cpta Kerja, Katanya Sudah Final
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengaksesnya
Kendati demikian, dia mendorong agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan undang-undang.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.
"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," ujar Asep.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan dengan judul, "Hingga kini draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman belum bisa diakses publik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menko-perekonomian-airlangga-hartarto-menyerahkan-berkas-pendapat-akhir-pemerintah.jpg)