Tak Kunjung Bisa Diakses Publik, Mana Dia Draf UU Cpta Kerja, Katanya Sudah Final
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengaksesnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - DPR RI merampungkan penyelesaian draf UU Cipta Kerja dan telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
Draf final itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses UU Cipta Kerja.
"Ketika resmi besok (Rabu) UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," kata dia.
Namun, hingga Kamis (15/10/2020) ini, dokumen UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.
Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja. Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR. Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.
Sengaja tidak komunikatif
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menduga DPR dan pemerintah sengaja tidak bersikap terbuka soal UU Cipta Kerja.
Menurut dia, hal ini tampak sejak pembahasan RUU Cipta Kerja yang minim partisipasi publik.
"Saya tidak tahu apakah ini sebatas kesengajaan by design untuk tidak komunikatif kepada publik atau semacam kelalaian. Tapi mohon maaf, dugaan saya ini kesengajaan," ujar Asep, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Menkes Terawan Ungkap Vaksin Merah Putih Diperkirakan Siap Tahun 2020
Baca juga: Siap-siap, Irjen Napoleon Bonaparte akan Buka Suara Soal Red Notice Djoko Tjandra, Ada Oknum Lain?
Baca juga: Respon Istana Soal Kabar Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia dan Pimpin Revolusi di RI
Setelah naskah final UU Cipta Kerja diserahkan DPR, Asep pun menyatakan Presiden Jokowi harus segera tanda tangan. Sebab, UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.
"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," kata dia.
Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kendati demikian, dia mendorong agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan undang-undang.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.
"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," ujar Asep.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan dengan judul, "Hingga kini draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman belum bisa diakses publik"