KPK Minta Mobil Dinas Untuk Unsur Pimpinan dan Dewas, ICW Tepuk Jidat: Nilai Kesederhanaan Itu Sirna
Pengajuan itu dilakukan KPK di tengah perekonomian masyarakat sedang porak poranda diterpa pandemi Covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, lembaga anti-rasuah ini jadi buah bibir lantaran Ketua KPK Firli Bahuri menggunkaan helikopter mewah.
Baru-baru ini, KPK menjadi sorotan lantaran pengajuan mobil dinas.
Pengajuan itu dilakukan KPK di tengah perekonomian masyarakat sedang porak poranda diterpa pandemi Covid-19.
Selain mengusulkanMobil Dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.
"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural. Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.
"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali.
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar.
Sedangkan untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan lima dewan pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp3,5 miliar lebih.
Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Sementara, kelima pimpinan KPK belum juga memberikan respons soal anggaran KPK 2021 yang sebagian diperuntukan untuk pengadaan mobil dinas.
Pudarkan Kesederhanaan KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-menumpangi-helikopter.jpg)