Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Netizen Miris! Komentari Pelajar Ikut Demo Terancam Sulit Kerja, Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada

Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja,sontak banyak netizen berkomentar soal ini.

Editor: CandraDani
Instagram via Kompas TV
Ilustrasi foto soal pemberitaan pelajar ikut demo terancam sulit kerja dan eks korupotor yang boleh maju pilkada 

Di lain kesempatan, jika ditarik kebelakang pada 2019, memang benar faktanya dimana ada Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca juga: Terancam Akan Sulit Dapat kerja, Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK

Baca juga: Dituding Dalang Demo UU Cipta Kerja,Andi Arief Minta Klarifikasi, Mahfud: Kapan Kami Bilang Begitu

Baca juga: Draft Final UU Cipta Kerja Fix Kirim Presiden Menyusut atau Berkurang, Berikut Alasannya

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/116302/netizen-miris-pelajar-ikut-demo-terancam-sulit-kerja-eks-koruptor-boleh-maju-pilkada

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved