Netizen Miris! Komentari Pelajar Ikut Demo Terancam Sulit Kerja, Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada
Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja,sontak banyak netizen berkomentar soal ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.
Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja.
Soal sulitnya pelajar mendapat pekerjaan yang bakal terekam di SKCK, hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," ujar Ade Ary mengutip Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pelajar SMA Ikut Demo, Anies Baswedan Tak Tinggal Diam: Baiknya Suruh Mereka Bahas UU Ciptaker Itu
Baca juga: Gegara Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswi Ini Malah Diputus Pacar, Ceritanya Viral
Baca juga: Satu Lagi Aktifis di Dumay Ditangkap Polisi Terkait Demo UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @podoradong
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Mengutip akun @komentatorpedas, sebuah unggahan menggelitik netizen lantaran ada sebuah fakta unik yang terjadi.
Dimana kolase hasil tangkapan layar soal pemberitaan pelajar ikut demo yang diancam sulit kerja dengan sebuah tangkapan layar soal eks koruptor yang boleh maju di pilkada.

"Dek besok-besok kalo susah nyari kerja, ikut aja pilkada ya......," cuit akun @komentatorpedas
Sontak banyak netizen yang ikut berkomentar soal ini.
"Punya skck aja masih susah nyari kerja kok dek, tenang aja rejeki Allah yg atur," seru @ameliaratani
"Wkwkwkwkw Land," seru @fiefhalika17
"Lucunya negriku," beber @adzanashop_
"Bener ada kok nyalon gubernur,sblumnya pdhal gubernur korupsi dipenjara skrng dg pedenya nyalon lg tp yg lebih bodo yang pst yg milih kok mau," tulis @kekey_keiza
"Ktnya negara demokrasi tapi hak mnyuarakan pndpat sllu dilarang malah mndapt hukuman stimpal utk masa depan parah parahh," tulis @izky_makeup92
Baca juga: DICECAR Najwa Soal Draf UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Gelagapan
Baca juga: Tak Kunjung Bisa Diakses Publik, Mana Dia Draf UU Cpta Kerja, Katanya Sudah Final
Baca juga: Video Viral, Ambulans Ditembaki Petugas Saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kapolres Jakpus
Di lain kesempatan, jika ditarik kebelakang pada 2019, memang benar faktanya dimana ada Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.
Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.
Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Terancam Akan Sulit Dapat kerja, Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK
Baca juga: Dituding Dalang Demo UU Cipta Kerja,Andi Arief Minta Klarifikasi, Mahfud: Kapan Kami Bilang Begitu
Baca juga: Draft Final UU Cipta Kerja Fix Kirim Presiden Menyusut atau Berkurang, Berikut Alasannya
Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/116302/netizen-miris-pelajar-ikut-demo-terancam-sulit-kerja-eks-koruptor-boleh-maju-pilkada