Pelajar SMA Ikut Demo, Anies Baswedan Tak Tinggal Diam: 'Baiknya Suruh Mereka Bahas UU Ciptaker Itu'

Anies Baswedan memberikan usul bagi para pelajar yang ikut berunjuk rasa atau demonstrasi yang akhirnya berujung bentrok dengan polisi agar diberikan

TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi demo tolak UU Cipta Kerja tak hanya diikuti oleh mahasiswa, bahkan pelajar SMA dan SMK yang tak mengerti dan tak tahu menahu sekali pun, ikut beraksi.

Sayangnya, banyak kalangan pelajar SMA dan SMK berbuat brutal dalam aksi di beberapa lokasi di Indonesia.

Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan memberikan usul bagi para pelajar yang ikut berunjuk rasa atau demonstrasi yang akhirnya berujung bentrok dengan polisi agar diberikan tugas saja.

Adapun tugasnya yakni mereka diminta membahas mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Anies mengaku tak setuju para pelajar yang terlibat demonstrasi diberikan surat pemberitahuan kepada orang tuanya, atau malah dikeluarkan dari sekolah.

“Jadi, mereka (pelajar) suruh membahas, kaji ini UU Cipta Kerja. Di mana letak yang menurut Anda harus diperbaiki, atau di mana letak menurut Anda yang tidak setuju,” kata Anies di Jakarta pada Rabu (14/10/2020).

Anies mengatakan agar sejumlah pihak bisa mengubah mind set dalam mendidik anak. Menurutnya, anak-anak harus diarahkan dengan tugas-tugas yang mendidik.

“Sekarang agar diarahkan. Diarahkan dengan tugas yang mendidik. Jadi, kira-kira mindset-nya begitu,” tutur Anies.

Menurut Anies, setiap anak yang bermasalah bukan lantas dihukum, sebaliknya justru harus diberikan perhatian dan pelajaran yang lebih dari sekolahnya.

“Pelajaran dan perhatian lebih dari sekolah dapat merangsang pemikiran hingga pendidikan yang lebih baik kepada pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak sepakat dengan rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar atau anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

"Seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana, sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan resminya pada Rabu (14/10/2020).

Retno merasa perlu menyampaikan demikian karena banyak anak-anak yang belum sempat ikut berunjuk rasa, tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved