Pelajar SMA Ikut Demo, Anies Baswedan Tak Tinggal Diam: 'Baiknya Suruh Mereka Bahas UU Ciptaker Itu'
Anies Baswedan memberikan usul bagi para pelajar yang ikut berunjuk rasa atau demonstrasi yang akhirnya berujung bentrok dengan polisi agar diberikan
"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ucap Retno.
Anak-anak tersebut, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana. Karena itu, hak mereka untuk mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.
Retno menambahkan, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.
Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.
Sebaliknya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa dengan damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak perlu dihambat untuk mendapatkan SKCK.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.
Sumber Kompas.tv.