Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekan Life

Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap di Kampung Dalam Pekanbaru, 30 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Pelaku MR ditangkap Selasa (13/10/2020) pukul 20.05 di Jalan Khadijah Ali, pelaku HS alias Yaya, ditangkap pukul 23.35 WIB di Jalan Hangtuah Ujung.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
istimewa/HO
Baranng bukti sabu-sabu yang disita dari pelaku MR dan pelaku HS alias Yaya, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap pemuda berusia 18 tahun yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MR. Ia ditangkap pada Selasa (13/10/2020), sekira pukul 20.05 di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan sebanyak 30 paket siap edar di dalam kotak rokok.

"Setelah interogasi, tersangka menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial K," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liput Tolak UU Cipta Kerja,Puluhan Jurnalis Minta Kapolda Usut Pelaku

Baca juga: Netizen Miris! Komentari Pelajar Ikut Demo Terancam Sulit Kerja, Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada

Baca juga: PM Baru Jepang Bujuk Indonesia Sama-sama Hadapi China yang Semakin Agresif, Berhasilkah?

Baca juga: BREAKING NEWS Deklarasi KAMI di Riau Batal, Ini Penyebabnya

Dalam penangkapan itu, tim ikut mengamankan seorang pria berinisial A.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah alat hisap sabu atau bong, serta sebuah pipet kaca pirek berisi sisa sabu.

"Setelah kita timbang, 30 paket sabu yang disita dari tersangka MR beratnya sekitar 3,7 gram. Selain sabu kita amankan juga barang bukti 2 unit handphone, uang tunai Rp2,1 juta, dompet, buku catatan, dan lain-lain," tutur Kasatres Narkoba lagi.

Pada hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS alias Yaya, sekitar pukul 23.35 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Hangtuah Ujung, Simpang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari penguasaannya, petugas menyita 30 paket sabu seberat 6,2 gram, 3 unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, dan sepeda motor.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya dugaan peredaran barang haram di sekitar Jalan Hangtuah Ujung.

Tersangka mengaku, sabu itu didapat dari seseorang berinisial Y. Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke kediaman Y.

Namun sesampainya di sana, berdasarkan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah milik Af.

Dimana di sanalah tersangka HS memaketkan sabu ke dalam plastik bening yang sudah disiapkan.

Hasilnya tidak ditemukan ada narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved