Daryati, TKW Pembunuh Majikan di Singapura Ungkap Masa Lalu yang Pilu, Berjuang Hindari Hukuman Mati
Kendati sudah empat tahun berlalu, Daryati masih menjalani sidang untuk menentukan hukuman atas pembunuhan terhadap majikannya di Singapura.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Daryati, TKW asal Indonesia yang viral setelah membunuh majikannya di Singapura pada 2016 silam mungkin agak sudah dilupakan oleh warga Indonesia.
Kendati sudah empat tahun berlalu, Daryati masih menjalani sidang untuk menentukan hukuman atas kejahatan yang dilakukannya.
Daryati untuk pertama kalinya memberikan kesakiannya di hadapan hakim pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu.
Dalam agenda tersebut, Daryati mengungkapkan masa lalu kelam dirinya yang belum diketahui khalayak.
Ia rupanya kerap dirudapaksa kakaknya sendiri semasa remaja.
Daryati juga sempat menjalin asmara sesama jenis dengan teman TKW nya yang bekerja di Hongkong.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerjanya Serius, Tapi Isi Spanduk Pendemo Buruh Wanita Ini Bikin Ngakak Warga

Biodata Daryati
Daryati (26) merupakan wanita asal Gedongtataan, Pesawaran Lampung.
Ia ramai diberitakan setelah didakwa membunuh majikannya sendiri Ny Seow Kim Choo (59) di rumahnya di Telok Kurau, Singapura, pada (7/6/2016).
Tidak hanya itu, suami Ny Seow Kim Choo, Ong Kian Soon juga mengalami luka berat, namun masih bisa diselamatkan.
Adapun alasan Daryati membunuh majikannya yaitu lantaran ia tak diperkenankan pulang ke Indonesia.
Daryati sempat mengaku menjadi TKW bukanlah keinginannya, melainkan permintaan keluarganya dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga.
Sebelumnya, Daryati sempat dijatuhi hukuman mati.
Namun, ia sedang memperjuangkan pengurangan hukuman, lebih ringan dari hukuman mati.
Seperti dilansir dari The Times via Tribun Jabar Daryati TKW yang Bunuh Majikan di Singapura Akui Kerap Diperkosa Kakak dan Jalin Asmara Sejenis.
Baca juga: Ini Baru PEMIMPIN, CEWEK Pula, Bupati Ini Terang-terangan Nyatakan Dukung Penolakan Omnibus Law