Minggu, 10 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Covid

Ahli Epidemiologi Riau Sambut Baik Perwako Isolasi Mandiri Pasien OTG

Sehingga berakhirnya PSBM dan tidak ada lagi diperpanjang ini tidak akan berdampak banyak terhadap penyebaran Covid-19.

Tayang:
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tim Pemburu Teking Covid-19 menggelar razia bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Provinsi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan menyambut baik kebijakan Walikota Pekanbaru yang akan mengeluarkan Perwako bahwa pasien OTG yang rumahnya tidak layak dijadikan tempat isolasi wajib di isolasi mandiri di tempat yang disiapkan pemerintah.

"Dengan Perwako itu nanti bisa dilakukan upaya paksa, agar pasien OTG ini diisolasi di tempat yang disiapkan pemerintah, baik di rusunawa, gedung-gedung pelatihan maupun di hotel," ujarnya, Minggu (18/10/2020).

Upaya strategis ini dinilai cukup tepat jika dibandingkan dengan pemberlakuan PSBM.

Sehingga berakhirnya PSBM dan tidak ada lagi diperpanjang ini tidak akan berdampak banyak terhadap penyebaran Covid-19.

"PSBM itu kan hanya istilah saja, tapi strateginya itu tetap 3M dan 3T, sepanjang itu bisa dilakukan secara intensif dan penegakan hukumnya lebih masif itu akan jauh lebih efektif," katanya.

Menurut Wildan dengan berakhirnya PSBM dan dilanjutkan ke pemberlakuan Prilaku Hidup Baru (PHB) maka yang terpenting adalah masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum. Karena kalau tidak ada penegakan hukum, capek-capek saja melakukan penyuluhan, gitu-gitu aja kalau tidak ada sanksi tegasnya," ujarnya.

Seperti diketahui Peraturan walikota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.

Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer melalui, Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani Walikota Pekanbaru, Sabtu (18/10/2020) kemarin.

"Sudah ditandatangani pak Walikota kemarin. Sudah berlaku," ujar Zaini.

Baca juga: CPNS 2019 Diumumkan Akhir Oktober oleh BKPP Kuansing, Lakukan Rekonsilisasi dengan Panselnas

Baca juga: Koramil 05 Kampar Kiri Bersama MPA Patroli Rutin Cegah Karhutla di Kampar Riau

Baca juga: Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Inisial RR Ditangkap karena Narkoba, Sosok Mantan Kekasih Artis

Walikota Pekanbaru Tandatangani Perwako Tentang OTG

Peraturan walikota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.

Akhirnya dengan aturan itu, Pemko Pekanbaru memastikan tindakan untuk OTG dan keluarganya.

Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved