Koramil 05 Kampar Kiri Bersama MPA Patroli Rutin Cegah Karhutla di Kampar Riau
Kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan oleh Babinsa di Kabupaten Kampar, menitikberatkan daerah yang rawan kebakaran.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Polres Meranti menangani 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Dumai menangani 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Pelalawan menangani 2 kasus dengan 2 tersangka.
Polresta Pekanbaru menangani 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Siak menangani 3 kasus dengan 4 tersangka dan Polres Kuansing menangani 1 kasus dengan 2 tersangka.
Sementara 2 jajaran Polres lainnya, yaitu Polres Kampar dan Polres Rohul, tidak ada menangani perkara Karhutla.
Selain itu, Polda Riau khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), juga menangani Karhutla yang melibatkan korporasi atau perusahaan.
Sampai saat ini, sudah ada 2 perusahaan yang mesti berurusan dengan pihak yang berwajib. Diantaranya PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Berlian Mitra Inti (BMI). Lahan konsesi dua perusahaan tersebut terbakar dan sama-sama berada di Kabupaten Siak.
Untuk lahan PT DSI yang terbakar luasnya sekitar 9,4 hektar. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran itu.
Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
PT DSI sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka korporasi kasus kebakaran lahan.
Untuk tersangka korporasi, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno.
Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak menahan yang bersangkutan, karena penerapan pasal dan ancaman pidana yang kurang dari 5 tahun.
Proses penanganan kasus PT DSI sudah masuk tahap I, atau pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.
Sementara untuk PT BMI, adapun luasan lahan terbakar milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, berdasarkan pengukuran pihak penyidik, yakni sekitar 94 hektare. Lokasinya ada di Kecamatan Kandis.
Sampai saat ini penanganan kasus PT BMI masih ditahap penyidikan.
Proses penanganan perkara masih terus berlanjut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Untuk PT BMI belum ada penetapan tersangka," tutur Kombes Sunarto.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/patroli-karhutla-rantau-kasih.jpg)