Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Segini DPT Pilkada 2020 yang Ditetapkan KPU Bengkalis, Tak Masuk DPT Masih Bisa Nyoblos

Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengatakan, pleno penetapan berlangsung lancar hingga malam

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pleno penetapan DPT KPU Bengkalis yang dilaksanakan Jumat (16/10/2020) lalu. 

"Kalau ada masyarakat yang belum masuk DPT mereka tetap mendapatkan hak suaranya.”

“Dengan cara melapor kepada KPU Bengkalis sebelum pelaksanaan pemilihan suara dan akan dimasukkan pada daftar pemilih tambahan," terang Usman.

Untuk daftar pemilih tambahan ini, akan menyalurkan hak suaranya saat pemungutan suara tidak seperti mereka yang sudah masuk DPT. Mereka menyalurkan hak suaranya pada jam 12 siang," ujarnya.

DPT Sembilan Daerah Pilkada di Riau

Tahapan Pemilihan Serentak 2020 telah memasuki Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak tanggal 9 sd 16 Oktober 2020.

Untuk Riau dari 9 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 ditetapkan 2,458,859 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan dan Data Abdurrahman mengatakan ini terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1,206,674 perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebut di 9 Kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS.

DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis sedangkan terkecil Kabupaten Kepulauan Meranti.

Proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT sudah dilakukan sejak 25 Januari 2005 ketika DP4 diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri.

Telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian Penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan ke pada semua stakeholder seperti Bawaslu, Perwakilan Calon dan Disdukcapil.

Dan akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.

Setiap KPU Kabupaten/Kota Pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Karena itu calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved