Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh Akan Dipecat? Begini Aturannya
bagi oknum PNS yang ketahuan selingkuh apakah akan dipecat. Inilah aturan yang mengatur terkiat disiplin seorang PNS
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ketahuan selingkuh, oknum pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemberlakukan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Baca juga: Dari PSK Diangkat jadi Istri Sah, Ternyata Diam-diam masih Selingkuh, Kepergok Dikamar Lagi Bugil
Baca juga: Pulang Dinas, Anggota TNI Ini Kaget Ada Mobil Polisi di Rumah, Ternyata Istri Lagi Selingkuh
Baca juga: Anda WANITA Pernah Mimpi Selingkuh hingga Bercinta dengan Orang Asing sampai Orgasme, Ini Tafsirnya
Sudah menjadi rahasia umum, profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.
Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.
Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.
Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.
Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).
Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Baca juga: Beredar Video Diduga Perselingkuhan Istri TNI dengan Oknum Polisi, Kepergok Berduaan di Rumahnya
Baca juga: Viral Gadis Cantik Ubah Lagu Crhisye Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu, Geram dengan Mantan
Pelanggaran berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sakitnya-hati-bs-istrinya-berselingkuh-dengan-oknum-guru-ada-chat-vulgar-dan-berzina-di-sekolah.jpg)