TEGAS!, Mahfud MD Sebut Naskah UU Cipta Kerja Cacat Formal Jika Diubah Setelah Disahkan DPR
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada enam versi Undang-undang Cipta Kerja yang ada di meja kerja Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi."
"Saya mulai dari yang di eksekutif dulu."
"Di ekesekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," ungkap Mahfud MD dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - 'Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang', yang tayang perdana di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).
Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena memang semula itu undang-undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah."
"970 atau berapa."
"Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi."
"Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali, karena diubah sebelum masuk ke DPR," tutur Mahfud MD.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.
"Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah."
"Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.
Baca juga: DOR! Heru Ambruk Ditembak Tetangganya, Darah Mengucur di Leher
Baca juga: Taqy Malik Nikahi Sherel Thalib, Netizen: Serumah Gak Nikah, Salmafina: Gak Usah Ganggu Hidup Gue
Baca juga: GAWAT, China Berencana Lakukan Upaya Paksa Mengambil Taiwan, Persiapkan Skema Perang Terbuka?
Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.