Wuih, Skandal Jiwasraya Pecahkan Rekor Baru: Ada Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor
Ia mengatakan hal itu merupakan rekor baru, belum ada penegak hukum selama Indonesia berdiri menyita mencapai Rp18 triliun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi, Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Skandal Korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi.
Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.
Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.
Baca juga: Istri Sempat Ajak Warga Padamkan Api, Kebakaran Bengkel Atong di Tampan Hanguskan 5 Unit Mobil
Baca juga: DOR! Heru Ambruk Ditembak Tetangganya, Darah Mengucur di Leher
Baca juga: Orangtua Korban Curiga Lihat Anaknya Sulit Berjalan, Ternyata Siswi SMP Itu Tiga Kali Dikerjai Udin

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut catatan rekor baru vonis seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus Jiwasraya karena nilai korupsinya yang besar.
Bahkan, Boyamin meminta para terdakwa itu seharusnya bisa dihukum lebih berat lagi dengan rekor hukuman dua kali hukuman mati.
Baca juga: Kapan Maulid Nabi 2020? Ini Bacaan Sholawat Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal
Baca juga: Celine Evangelista Disebut-sebut Jadi Mualaf, Ibunda Senang : Doa yang Diijabah Sama Allah
Baca juga: SANG Ayah Beberkan Keseharian & Sifat Rangga yang Tewas Melindungi Ibunya: Sosok Pendiam & Tegas
“Sebenarnya kan kerugian 100 miliar kan seumur hidup, itu kan peraturan Mahkamah Agung dan ini kan kerugianya bahkan sampai mencapai angka 16 triliun, mestinya kan dua kali seumur hidup.
Artinya dengan hukuman seumur hidup tuntutan Jaksa itu, sebenarnya sudah minimal.
Mestinya ada lebih tinggi dari itu, kalau perlu ya bahasa rakyat itu kan hukuman mati.” Kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Boyamin menambahkan, para komplotan perampok Jiwasraya itu sudah berdosa besar, karena telah merusak sistem keuangan yang mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sistem jasa layanan keuangan.
“Tapi ini kan bukan dalam keadaan bencana tidak bisa dituntut dan diputus mati. Tapi kan sudah merusak sistem keuangan negara kita. Apapun selain bank kan, asuransi itu kan produk jasa keuangan yang butuh kepercayaan. Kalau rusak begini, siapa orang yang mau asuransi, nanti semua orang menaruh uangnya dibantal, ekonomi bisa kolaps,” tuturnya.
Menurut Boyamin, vonis seumur hidup itu akan menimbulkan efek jera bagi koruptor, apa lagi dengan dikenakannya pasal pencucian uang yang mengharuskan para terdakwa disita asetnya.
Selain itu, kata Boyamin, yang terpenting ialah kembalinya kepercayaan masyarakat untuk menempatkan uangnya di asuransi atau perbankan.