Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibinya, Tubuhnya Luka Lebam, Kedua Orangtuanya Dipenjara
Pihak kepolisian dari Polres Sunggal meringkus pasangan suami istri JS dan D yang telah menganiaya bocah berusia 4 tahun.
Editor:
M Iqbal
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Kedua pelaku paman dan bibi penganiaya seorang bocah 4 tahun berinisial JS dan D di Pasar II Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang akhirnya ditangkap pihak Polsek Sunggal.
"Kemudian kita bawa ke Puskesmas Mencirim untuk penanganan pertama, kemudian untuk pengobatan lebih intens kita bawa ke RS Bhayangkara dan juga perobatan kita juga yang tanggung," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Paman dan Bibi Penganiaya Bocah 4 Tahun di Sei Mencirim Akhirnya Ditangkap Polisi, https://medan.tribunnews.com/2020/10/23/paman-dan-bibi-penganiaya-bocah-4-tahun-di-sei-mencirim-akhirnya-ditangkap-polisi?page=all.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Editor: Royandi Hutasoit
Halaman 2 dari 2