Fantastis, Penangkapan 50 Kg Narkoba, Terbesar yang Berhasil Diamankan Langsung Polres Inhil

Sat Narkoba Polres Inhil menggagalkan penyelundupan narkotika yang di duga jenis sabu-sabu dengan jumlah yang fantastis, 50 Kg.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Sat Narkoba Polres Inhil menggagalkan penyelundupan narkotika yang di duga jenis sabu-sabu dengan jumlah yang fantastis, 50 Kg. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sat Narkoba Polres Inhil menggagalkan penyelundupan narkotika yang di duga jenis sabu-sabu dengan jumlah yang fantastis, 50 Kg.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Inhil selama sekitar lima hari.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti dengan total berat 50 kg diamankan dari seorang pria berinisial Y di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau, Kamis (22/10/2020) malam.

Narkoba tersebut disimpan dalam 3 karung goni dan 1 plastik warna ungu.

Barang bukti ini berhasil ditemukan oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebanyak 50 kg sabu terdiri dari paket-paket besar yang mana setiap paketnya seberatnya 1 kg dikemas dalam bungkusan teh cina.

Baca juga: Pembunuhan Calon Pengantin, Rio Pambudi Sekarat di Depan Ibu: Ibu Aku Dak Kuat, 

Baca juga: Hewan Ini Dianggap Mampu Deteksi Cepat Corona, Tingkat Akurasi Disebut Hampir 100 Persen

Baca juga: Terjawab Siapa Pembunuh Wanita Hamil di Kamar Kontrakan Bandung, Orang Dekat Kabur Bawa Harta Korban

Kemudian paket besar ini di masukkan ke dalam plastik sebelum di masukkan lagi ke dalam karung goni tersebut.

Penangkapan narkoba jenis sabu seberat 50 Kg oleh Sat Narkoba Polres Inhil sejauh ini menjadi jumlah terbesar yang berhasil diamankan langsung oleh Polres Inhil.

Mengungkap peredaran gelap narkoba di Kabupaten Inhil memang bukanlah hal mudah mengingat letak geografis Kabupaten Inhil yang memiliki banyak wilayah perairan dan sungai kecil yang menjadi celah bagi bandar untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Oleh karena itu, Polres Inhil memang tidak bisa bekerja sendiri.

Aparat membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk memberantas dan menekan penyelundupan Narkoba melalui Inhil yang memang diketahui menjadi jalur masuk penyelundupan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.IK, SH, M.Hum pun sangat menyadari betul hal ini dan berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyelundupan narkoba di Kabupaten Inhil.

“Betul, melihat Inhil dari segi geografis banyak jalur tikus yang menjadi peluang untuk memasukkan barang haram tersebut. Polisi yang jumlahnya terbatas tidak bisa mengatasinya sendiri, otomatis kita dengan bantuan informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Inhil usai press release kasus tindak pidana narkoba di Aula Mapolres Inhil, Jum’at (23/10/2020).

Kapolres Inhil juga menegaskan, pihaknya tidak akan cepat puas meskipun berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kg tersebut.

“Kita tidak akan berhenti disini, walaupun sifatnya kecil akan kita basmi habis,” tegas Kapolres Inhil.

Kapolres Inhil mengimbau masyarakat Inhil apabila mendapat informasi atau menjumpai terkait permasalahan narkoba untuk segera memberikan informasi kepada Polres Inhil agar segera ditindaklanjuti.

“Tolong di informasikan kepada kami, memang sejak saya masuk di sini bersama jajaran saya berkomitmen untuk kabupaten inhil bebas dari narkoba,” imbuh Kapolres Inhil.

Khusus kepada anggota Polres Inhil yang berhasil mengungkap kasus narkoba, Kapolres Inhil akan memberikan apresiasi yang sangat tinggi melalui reward dari Kapolres Inhil.

Begitu juga bagi anggota Polres Inhil yang berhasil mengungkap kasus 50 kg sabu yang baru diungkap Polres Inhil, Kapolres telah menyiapkan pemghargaan khusus.

“Kita akan mengapresiasinya akan memberikan reward, selain dari Kapolres saya juga akan membuat surat kepada kapolda mohon kiranya juga bisa memberikan reward kapada anggota yang berprestasi mengungkap penyelundupan sabu 50 kg ini,” pungkas Kapolres. 

Kriminolog Tunjuk Bukti Jaringan Narkoba Tetap Bergerilya Saat Pandemi Covid-19

Pengamat dan Kriminolog serta Dosen Pascasarjana Hukum UIR, Dr Kasmanto Rinaldi menjelaskan tentang jaringan Narkobasaat wabah Covid-19 melanda.

Apresiasi perlu kita berikan kepada Jajaran Polres Indragiri Hilir yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 50 kilogram yang diamankan di areal perkebunan PT. ASI Blok 2203 Desa Sincalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. 

Fakta ini merupakan potret nyata bahwa eksistensi jaringan Narkoba tetap bergerilya meskipun di saat pandemi covid-19.

Sebagaimana diketahui bersama, Provinsi Riau menjadi salah satu destinasi favorit para pelaku kejahatan Narkoba terutama wilayah-willayah yang berada disekitar jalur laut sebagai pintu masuk. 

Demografis Provinsi Riau dan keterbatasan pengendalian pelabuhan resmi mampu mereka manfaatkan untuk memasukkan Narkoba dengan berbagai modus operandi.

Dari aspek kajian kriminologi, banyak hal yang mendukung massifnya peredaran Narkoba ini dalam jumlah besar.

Antara lain disebabkan oleh faktor motivasi para bandar dan jejaringnya, adanya market yang potensial serta banyaknya jalur jalur tikus yang sulit terpantau. 

Keterbatasan ini, secara licik akan senatiasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan Narkoba dengan memanfaatkan jejaringnya. 

Situasi ini menjadi “keuntungan” oleh mereka terutama peluang mereka merekrut kurir kurir yang biasanya dari masyarakat tempatan atau yang cendrung sedang mengalami kesulitan hidup. 

Oleh sebab itu, mereka berasumsi bahwa keberhasilan dalam aksi mereka akan lebih tinggi, mengingat penguasaan wilayah yang sudah mereka miliki.

Terkait dinamika ini, aparat kepolisan dan pihak lainnya, untuk senantiasa meningkatkan pencarian informasi dengan melalakukan Mapping Area yang potensial untuk dijadikan jalur masuk. 

Selain itu, kerjasama dengan masyarakat juga senantiasa terus ditingkatkan untuk mempersempit runag gerak mereka.

Dalam konsep crime prevention, tujuan utama kita adalah mempersempit ruang lingkup mereka dan menciptakan kondisi dan situasi yang tidak kondusif bagi mereka melakukan kejahatan.

Selanjutnya, bagaimana pihak kepolisian mampu mengurai alur atau siklus jejaring ini sehinga nanti terpetakan siapa aktor intelektual atau big bosnya. 

Dari investigasi yang maksimal kita sangat berharap akan ada penerapa hukum pidana maksimal seperti penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terutama kepada para pengedar atau bandarnya.

Ini harapan kita secara legal untuk mempersempit aksi mereka yang notabene pasti didukung oleh modal capital yang cukup besar. 

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved