Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai Rompi Pink Tangan Diborgol, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing Ditahan

Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni satu pegawai Disdikpora Kuansing yakni S dan dua dari pihak swasta. Dua pihak swasta tersebut yakni EE dan AS

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing resmi ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menahan tiga tersangka tersebut pada Jumat siang (23/10/2020).

Penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni satu pegawai Disdikpora Kuansing yakni S dan dua dari pihak swasta. Dua pihak swasta tersebut yakni EE dan AS.

Baca juga: Tenggelam di Sungai Kampar, Aci Ditemukan Keesokan Harinya Tak Bernyawa, Awalnya Mandi Usai Menjala

Baca juga: Cegah Covid-19, Pos Angkatan Laut Selatpanjang Bagikan Masker di Pelabuhan Penyeberangan

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ajak Raih Pendapatan Berkah,Bagaimana Caranya? Ini Tausiyah UAS di Bapenda Riau

Ketiga tersangka digiring dari ruang penyidikan ke mobil tahanan. Para tersangka menggunakan rompi warna pink. Tangan para tersangka juga diborgol.

Penjagaan dari pihak kepolisian. Para tersangka juga menetapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Sebelumnya, rencana penahanan ketiga tersangka ini dibenarkan Kepala kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH. Ketiga tersangka memang menjalani pemeriksana di kejaksaan.

"(Penahanan tersangka) lagi proses administrasi. Rencana hari ini, (penahanan)" kata Roni Saputra, Jumat (23/10/2020).

Beberapa waktu lalu, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Yakni satu pegawai Disdikpora Kuansing yakni S dan dua dari pihak swasta.

Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020).
Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

Dua pihak swasta tersebut yakni EE dan AS.

Roni mengatakan pihaknya akan membeberkan mengenai peran ketiga tersangka dalam kasus ini.

Begitu juga soal modus dugaan korupsi serta besaran kerugian negara.

Dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu.

Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved