Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Main-main, Inilah Sepak Terjang Ivan Sambon Mata-mata KKB di Freeport, Ternyata Berpengalaman

Inilah dia Ivan Sambon, mata-mata KKB di Freeport. Ternyata sepak terjangnya tak main-main. Ini serangkaian kejahatannya

Editor: Budi Rahmat
Facebook The TPNPB News
KKB OPM di Papua yang meresahkan masyarakat 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak main-main. Inilah sepak terjang seorang Ivan Sambon mata-mata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang ditangkap tim gabungan TNI/Polri.

Ivan Sambon ternyata memiliki pengalaman yang luar biasa terkiat kejahatannya pada kemanusiaan.

Ivan Sambon yang segera disidangkan itu ternyata punya celah untuk menghabisi orang-orang di freeport.

Tersangka Ivan Sambom dikawal ketat aparat saat konferensi pers Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih tentang berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh KKB Papua di wilayah Mimika pada Kamis (16/4/2020).
Tersangka Ivan Sambom dikawal ketat aparat saat konferensi pers Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih tentang berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh KKB Papua di wilayah Mimika pada Kamis (16/4/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)

Berikut sosoknya

Begini kabar terbaru kasus Ivan Sambom, mata-mata Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang berhasil ditangkap TNI-Polri.

Diketahui, Ivan Sambom merupakan mata-mata KKB Papua yang bekerja sebagai karyawan pengamanan internal di PT Freeport Indonesia.

Setelah ditangkap dan menjalani beberapa kali persidangan, bagaimana kabar kasusnya sekarang?

Melansir dari Antara, Mahkamah Agung RI memerintahkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menangani perkara terdakwa Ivan Sambom.

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.

"Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara.

Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika," jelas Arthur.

Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

"Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved