Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing
Dalam kasus ini, Kejari Kuansing sudah memeriksa 35 saksi dan 1 saksi ahli. Selain itu memeriksa 92 dokumen
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Penyusunan HPS nersebut nilainya hampir sama persis dengan daftar harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT GS di Bekasi.
Padahal distributor memberi potongan harga sebesar Rp 40 persen dati harga yang ada.
Tetapi PPK/KPA hanya mengurangi 10 persen dan dimasukkan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.

Dalam kontrak, CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa. Dengan nilai kontrak Rp 4.490.186.000.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, pelaksana pekerjaan yakni AS.
Namun untuk mengurus penyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yakni Y dan RD.
Sedangkan EE, Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi dan diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp 60 juta.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494.
Sedangkan pembayaran 100 % nilainya Rp 3.592.148.800.
Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi 3.216.605.972.
Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut yakni Rp 2.711.000.000.
Pembayaran dilakukan empat kali yakni pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta.
Kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta.
Ketiga Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000.
Pembayaran ke PT GS ini dilakukan dua tersangka yakni EE dan AS.