Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing
Dalam kasus ini, Kejari Kuansing sudah memeriksa 35 saksi dan 1 saksi ahli. Selain itu memeriksa 92 dokumen
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
"Nilai kerugian negara dalam perkara ini Rp 1.350.000.000," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH.
Dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu.
Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019.
Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni Rp 4,5 miliar.
Dilihat dalam aplikasi eproc.id, pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai HPS Rp 4,49 miliar.
Masih dalam aplikasi yang sama, pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )