Waspada Modus Baru Transaksi Narkoba, Sabu yang Dipesan di Taruh di Rak Snack di Mini Market
Karena situasi Covid-19, di mana modus operandi dengan medsos lebih dipilih dibanding bertemu langsung
TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus transaksi narkoba yang dilakukan di sebuah toko modern atau mini market menjadi kasus pertama di Kota Solo.
Hal tersebut diketahui dari transaksi yang dilakukan oleh Bombom (31) saat mengambil narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rak snack.
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut modus tersebut dipengaruhi oleh suatu hal.
"Karena situasi Covid-19, di mana modus operandi dengan medsos lebih dipilih dibanding bertemu langsung," kata Djoko saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020).
Diketahui sebelumnya jika Bombom, pemakai narkoba melakukan transaksi pembelian sabu-sabu melalui aplikasi chating seperti telegram.
Baca juga: Baru Bebas Dari Lapas Karena Dapat Asimilasi, Pria ini Tewas Ditembak Polisi Karena Kembali Jahat
Usai melakukan sejumlah pembayaran, sebesar Rp 1 juta Bombom lantas mengambil sabu tersebut di sebuah rak snack toko modern.
Sialnya, seorang security yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Jebres.
"Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko.
Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.
"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy.
Baca juga: Oknum Brimob Ini Sudah 6 Kali Jual Senapan, Tak Tanggung Jenisnya M-16 dan M4, Untuk KKB Papua?
Pesta Sabu-sabu
Polisi menggerebek yang tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian.