Pilkada Serentak 2020 di Riau
Ada yang Dilaporkan ke Kejati dan Ada Dipanggil Polda, Ini Kata KPU Soal Kasus Hukum Calon Pilkada
Dua kandidat yang maju pada Pilkada di Riau menghadapi proses hukum di luar pidana pemilu.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua kandidat yang maju pada Pilkada di Riau menghadapi proses hukum di luar pidana pemilu.
Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau, masing-masing Hafith Syukri dari calon Bupati Rohul dan Samsu Dalimunthe calon wakil Bupati Bengkalis.
Hafith Syukri dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Aliansi Alumni dan Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) adanya dugaan uang Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum yayasan tersebut.
Hafith Syukri merupakan ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu itu, bersama Bendahara Yayasan Afrizal Anwar dilaporkan Rabu (21/10/2020) lalu oleh mahasiswa tersebut.
"Di saat kondisi Covid-19 melanda negeri ini, semua pihak bahu-membahu mencari bantuan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP, mirisnya, SPP mahasiswa yang semestinya digunakan untuk operasional dan gaji dosen/karyawan, justru disalahgunakan oknum yayasan untuk kepentingan pribadi," ujar Koordinator Alumni dan Mahasiswa yang melapor ke Kejati Riau Irwansyah.
Lanjut Irwan, semestinya pihak yayasan membantu mencari anggaran tambahan untuk keperluan kampus, bukan mengeruk uang yayasan untuk kepentingan pribadi.
"Kami minta diusut tuntas penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, karena ini sangat menyedihkan bagi masyarakat Rohul,"ujar Irwansyah.
Menanggapi laporan terhadap dirinya itu, Hafith Syukri tidak mau ambil pusing.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Biasalah, semoga ada hikmah kebaikan di balik semua ini," ujar Hafith Syukri singkat.
Selanjutnya calon Wakil Bupati Bengkalis Samsu Dalimunthe pekan lalu dipanggil Polda Riau terkait kasus perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir.
Agenda pemanggilan dari Polda Senin (19/10/2020) itu tidak dihadiri calon wakil Bupati Samsu Dalimunthe.
Sementara Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan kandidat yang tersangkut kasus hukum tidak langsung didiskualifikasi statusnya sebagai calon.
"Sepanjang belum ada keputusan inkratch dari pengadilan, maka yang bersangkutan tetap menjadi calon peserta Pemilukada," jelas Firdaus. (*)
KPU Akui Susah Cari Petugas Pelaksana Pemungutan Suara Saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi kendala untuk perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada sembilan Kabupaten dan Kota di Riau ditengah pandemi covid.
Karena sampai saat ini masih banyak daerah yang belum terekrut KPPS nya karena sulitnya mencari Sumber Daya Manusia (SDM).
"Sampai sekarang hampir seluruh Kabupaten dan Kota yang ikut Pilkada masih ada daerahnya yang belum merekrut KPPS,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus.
Masyarakat enggan mendaftar sebagai anggota KPPS, alasannya karena wajib menjalani rapid tes, itu menjadi banyak alasan minimnya pendaftar.

"Ditambah lagi aturan yang menyatakan petugas penyelenggara pemungutan suara tidak boleh lebih dari dua kali pelaksanaan ikut serta, sementara untuk daerah tertentu terbatas masyarakatnya, ditambah lagi tidak boleh terlibat partai politik,"ujar Firdaus.
Dengan kondisi seperti ini, Firdaus meminta kepada KPU di Kabupaten dan Kota untuk berperan aktif mencari petugas yang siap untuk bertugas di TPS nantinya.
"Jika tidak ditemukan di daerah setempat, maka KPU bisa meminta bantuan ke pihak kampus ataupun lembaga lainnya yang tentunya sesuai regulasi juga,"ujar Firdaus.
Untuk diketahui proses perekrutan KPPS sudah dimulai sejak 1 Oktober 2020, namun sampai saat ini masih banyak daerah yang belum terekrut KPPS nya.
Sebagaimana diketahui perekrutan KPPS ditengah kondisi covid ini harus dilakukan rapid test bagi calon KPPS.
Bagi yang reaktif maka anggota KPPS harus diganti dengan yang lain yang tidak reaktif.
Baca juga: Enggan Jalani Rapid Test Jadi Sebab Minimnya Peminat KPPS, KPU Inhu Perpanjang Masa Pendaftaran
"Perekrutan disaat covid ini, anggota KPPS harus bebas dari covid, ini dibuktikan dengan rapid tes terhadap anggota KPPS,"ujar Komisisoner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto.
Menurut Nugi sapaan akrabnya, seluruh KPU Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Riau sudah mulai mempersiapkan perekrutan itu, dimulai membuat pengumuman 1 Oktober 2020.
Untuk sembilan Pilkada di Riau dibutuhkan anggota KPPS sebanyak 72 ribuan orang.
Karena sesuai peraturan setiap TPS itu petugas KPPS sebanyak 7 orang plus 2 tenaga pengaman. Sementara jumlah TPS di sembilan Pilkada di Riau mencapai 8000-an TPS.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)