Pengakuan Pria Jeneponto yang Membacok Anggota DPRD, Ini yang Terjadi sebelum Pembacokan
Pelaku pembacok anggota DPRD Jeneponto bikin pengakuan. Ia ceritakan apa yang terjadi sebelum terjadi peristiwa berdarah itu
TRIBUNPEKANBARU.COM- Beginilah pengakuan pelaku pembacokan anggota DPRD Jeneponto setelah diamankan polisi.
Pelaku yang berinisial US (40) mengatakan jika ia sama sekali tidak berniat membacok korban.
Hanya saja, saat itu ia merasa terprovokasi setelah ada beberapa orang yang datang ke rumah sambil berteriak dan juga melempari baru.
Mendapatkan situasi yang tak mengenakkan itu, US mengambil parang kemudian mengayunkannya.
Saat itulah korban Jusri terkena sabetan parang US
Kronologi
Saat ditangkap polisi, US mengaku tak ada niat untuk membacok korban.
Namun, saat terjadi keributan tersebut banyak orang yang datang ke rumahnya sambil berteriak-teriak.
Bahkan, salah satu dari mereka melemparinya dengan batu.
"Kemudian saya ambil parang dan mengayunkan membabi buta ternyata mengenai korban," kata US di Mapolres Jeneponto.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN Nomor 78 tahun 1951.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana penganiyaan berat serta Undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Kata Syahrul, kondisi korban sudah membaik. Namun pihaknya belum bisa mengambil keterangan karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Makassar.
"Kami belum terlalu banyak mengambil keterangan dari korban karena masih dalam perawatan medis" ujarnya.