PERKARA Karhutla PT Adei,Pengacara Sebut Sarpras Damkar Perusahaan Lengkap, Sidang Pembacaan Pledoi
Tim kuasa hukum PT Adei secara bergantian membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim dan para pihak
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Kemudian, kata Sempa Sitepu, bukti tanah yang terbakar harus ditunjukan dalam persidangan.
Pada kenyataannya tidak ada tanah bekas terbakar yang dihadirkan dalam sidang.
Pihaknya menjadi ragu terhadap hasil pemeriksaan sampel tanah dari laboratorium.
"Selanjutnya mengenai perhitungan kerugian tidak memiliki dasar hukum. Prof Bambang Heru sebagai ahli tidak menjelaskan itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, JPU Kejari Pelalawan membacakan tuntutan terhadap PT Adei pada persidangan pekan lalu dengan total pidana denda Rp 4,4 miliar.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa PT Adei yang diwakili kuasa Direktur Goh Keng EE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kemudian menjatuhkan pidana denda pokok kepada PT Adei sebesar Rp 1.500.000.00.
Selanjutnya pidana denda tambahan untuk perbaikan lahan yang terbakar seluas 4,16 hektare sebesar Rp 2.987.694.064.
Besaran itu dirincikan dalam dua kategori denda yakni kerugian ekologis dan ekonomis.
Pembagiannya ialah Rp 1.937.592.014, yang disetorkan ke kas negara dan Rp 1.050.102.050.
Digunakan untuk pemulihan lahan dengan kompos di lahan PT Adei yang terbakar di divisi ll Desa Batang Nilo Kecil.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )