Operasi Zebra
Personel Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasi Operasi Zebra di Dalam Bus Transmetro
Berbagai upaya pun dilakukan. Tujuannya, sudah barang tentu untuk semakin menyadarkan para pengguna jalan, terkait pentingnya menaati aturan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski Operasi Zebra Lancang Kuning 2020, secara resmi sudah dilaksanakan sejak Senin (26/10/2020) kemarin, personel Satlantas Polresta Pekanbaru terus melakukan sosialisasikan ke masyarakat.
Berbagai upaya pun dilakukan. Tujuannya, sudah barang tentu untuk semakin menyadarkan para pengguna jalan, terkait pentingnya menaati aturan berlalu lintas yang berlaku.
Salah satunya, personel Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada penumpang bus transmetro, Selasa (27/10/2020).
Dengan menggunakan pengeras suara, petugas menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dan mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Kepada para penumpang diingatkan untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumujan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan Operasi Zebra ini kita lakukan dengan sistem hunting di beberapa lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan juga protokol kesehatan", sebut Emil.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 akan berjalan selama 14 hari ke depan, dimulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
Hari pertama Operasi Zebra Lancang Kuning 2020, sudah 205 pelanggaran terjaring dengan rincian 68 tilang dan 137 teguran.
Baca juga: BAHAYA, Beredar Obat Kuat Pria Tak Berizin, Total Harga Rp 105 Juta, Rumah Digerebek BPOM Inhil
Baca juga: Siap-siap Pengumuman CPNS 2019, Ini Jadwalnya Serta Cara Mengetahui Lulus Seleksi atau Tidak
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.
Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.
Dikutip dari ntmcpolri.info, nberikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020:
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Pelanggaran terhadap stop line
- Pelanggaran sirene dan trotator
- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol
Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )