BAHAYA, Beredar Obat Kuat Pria Tak Berizin, Total Harga Rp 105 Juta, Rumah Digerebek BPOM Inhil

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut ternyata sempat diedarkan pelaku

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
BPOM Kabupaten Inhil bersama Polres Inhu menemukan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat tanpa izin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Berbagai macam jenis obat tradisional, diantaranya obat kuat pria tidak memiliki izin edar diamankan BPOM Inhil bersama Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut ternyata sempat diedarkan pelaku.

Beruntung Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhil bersama Polres Inhu berhasil menemukan rumah yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tidak berizin.

“Sudah diedarkan, sempat diedarkan di Kabupaten Inhu ini, iya Inhu. Kami kan (BPOM Inhil) wilayah pengawasannya ada dua, kabupaten Inhil sama Inhu,” ungkap Kepala BPOM Inhil di Tembilahan, Ayi Mahfud, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: YAMAHA LEXI Tampil dengan Warna Baru, Semakin Elegan dan Berkelas

Baca juga: REMAS Dada Gadis Cilik,Pria 37 Tahun Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi,Rayu dengan Pura-pura Beli Ikan

Baca juga: VIRAL Video Mobil Box Diduga Dibegal di Pintu Tol Permai, Ini Kata Kasat PJR Ditlantas Polda Riau

Ayi Mahfud menegaskan, kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Obat yang tidak memiliki izin edar BPOM atau izin edar fiktif didasarkan pemeriksaan sebelumnya banyak mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, BPOM Inhil dan Polres Inhu mengamankan seorang terduga seorang pelaku dan barang bukti obat serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Pelaku ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Air Molek, Inhu, Riau, Sabtu (24/10/2020).

Barang bukti obat yang berhasil diamankan berjumlah 47.402 tablet dengan nilai ekonomi ditaksir Rp 105.000.000.

Obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa mengobati penyakit dan obat lain-lain.

“Bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Inhil dan Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan.”

“ Terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ayi Mahfud mengimbau masyarakat agar mencurigai kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM.

Tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salahsatu ciri izin edar fiktif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved