Pindah Memilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020, Ini Syaratnya
Bagi warga Kabupaten Inhu yang ingin pindah memilih, masih bisa mengurus formulir A5 dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020.
Bagi warga Kabupaten Inhu yang ingin pindah memilih, masih bisa mengurus formulir A5 dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Formulir ini merupakan surat pemberitahuan pindah memilih.
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pindah memilih.
Baca juga: Ada yang Libatkan Anak-anak dan Lansia, Bawaslu Hanya Keluarkan Teguran Lisan Sebulan Masa Kampanye
Baca juga: Model Lebih Keren dan Stylish, Mitsubishi Hadirkan Xpander Black Edition
Baca juga: KISAH Hidup Anak Broken Home,Diupah Rp 15 Juta Nekat Bawa 19 Kg Sabu,Terancam Habiskan Hidup di Bui
"Bagi warga yang ingin pindah memilih sudah bisa diurus terhitung semenjak penetapan DPT tanggal 16 Oktober 2020 kemarin," kata Yenni Mairida.
Sejumlah ketentuan dalam pindah memilih yang disampaikan oleh Yenni yang paling penting adalah si pemilih terdaftar dalam DPT.
Sementara bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP el diperkenankan untuk datang ke TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal di KTP elektronik.
Mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Selain itu, bagi pemilih yang melakukan pindah memilih karena alasan tugas maka harus meenyertakan surat tugas dari instansi tempat bekerja.
Selain itu pindah memilih juga bisa dilakukan oleh warga yang sedang menjalani rawat inap atau keluarga yang mendampingi.
"Pindah memilih juga bisa dilakukan oleh warga yang sedang berada di panti sosial, sedang menjalani rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan maupun lapas," katanya.
Kemudian pindah memilih juga bisa dilakukan oleh warga yang sedang menempuh tugas belajar, menempuh pendidikan, pindah memilih atau sedang tertimpa bencana alam.
Yeni menjelaskan, bagi yang ingin pindah memilih bisa mengurus persyaratannya ke PPS tempat alamat sesuai KTP el.
"Nanti PPS setempat yang akan berkoordinasi dengam PPS tempat pindah memilih," kata Yenni.
Setelah mengurus pindah memilih maka pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Siapkan Satu TPS Khusus di Rutan Kelas II B Rengat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan penambahan dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu.
Salah satu penambahan TPS adalah TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.
Menurut Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida pihaknya sudah menyusun rencana untuk melaksanakan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu.
"Kita akan menggelar sosialisasi di Rutan, seperti biasa materi sosialisasi adalah untuk mengenalkan pasangan calon," kata Yenni, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya, Yenni menyampaikan bahwa jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 291.485 pemilih.
"Jumlah DPT Inhu sebanyak 291.485 dengan rincian 148.432 laki-laki dan 143.053 perempuan," kata Yenni.
Menurut Yenni berkurangnya jumlah DPT itu dikarenakan ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meninggal dunia serta berdata ganda.
Kemudian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Inhu bertambah dua TPS menjadi 1.021 TPS yang tersebar di 194 desa dan kelurahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya penambahan TPS tersebut berada di dalam Rutan Kelas II B Rengat sebanyak satu TPS dan di Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala sebanyak satu TPS.
Jumlah DPT Inhu Berkurang 88 Pemilih
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berkurang 88 pemilih.
Hal ini diketahui melalui hasil pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida menyampaikan jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 291.485 pemilih.
"Jumlah DPT Inhu sebanyak 291.485 dengan rincian 148.432 laki-laki dan 143.053 perempuan," kata Yenni.
Menurut Yenni berkurangnya jumlah DPT itu dikarenakan ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meninggal dunia serta berdata ganda.
Kemudian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Inhu bertambah dua TPS menjadi 1.021 TPS yang tersebar di 194 desa dan kelurahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya penambahan TPS tersebut berada di dalam Rutan Kelas II B Rengat sebanyak satu TPS dan di Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala sebanyak satu TPS.
Bagi warga yang belum masuk ke dalam DPT, Yenni menginformasikan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )